Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengganda Uang Palsu Ditangkap

Kompas.com - 05/01/2011, 04:22 WIB

Bekasi, Kompas - Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Bekasi Kota sampai Selasa (4/1) masih menahan Mustofa Kamal (41), warga Tanjung Priok, Jakarta Utara. Mustofa ditangkap akhir pekan lalu karena dilaporkan menipu.

Salah seorang korban penipuan mengalami kerugian hingga Rp 340 juta lebih setelah kehilangan uang dan sebuah mobil. Hal itu dikatakan Kepala Satuan Reskrim Polresta Bekasi Kota Komisaris Ade Ary Syam Indradi.

Adapun modus penipuan tersebut, kata Ade, tersangka mengiming-imingi korban dengan mengaku mampu menggandakan uang korban secara gaib. Tersangka dijerat dengan ancaman Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Penipuan dengan hukuman selama-lamanya empat tahun penjara.

Salah seorang korban penipuan, Wagino, misalnya, disebutkan sudah beberapa kali menyerahkan uang kepada tersangka sejak Oktober 2010. Kepada korban, tersangka menjanjikan uang tersebut akan berlipat jumlahnya. Alih-alih uangnya bertambah, korban justru kehilangan uang lebih dari Rp 225 juta dan sebuah mobil Honda CRV seharga Rp 115 juta.

Korban penipuan itu hanya menerima dua kardus berisi bergepok-gepok potongan kertas menyerupai uang denominasi Rp 100.000 dan 100 dollar AS. Korban juga diberikan beberapa perhiasan imitasi berbentuk gelang, giwang, dan kalung.

Akan tetapi, Mustofa membantah menipu. Tersangka mengatakan, hanya membantu korban untuk menambah harta secara gaib. Tersangka menjanjikan uang korban akan berlipat jumlahnya secara gaib setelah korban membeli minyak wangi dan benda-benda tertentu, serta menjalani ritual.

Adapun potongan kertas menyerupai uang itu, menurut tersangka, adalah contoh uang gaib yang akan menjadi uang asli setelah korban selesai menjalankan ritual. Namun, potongan kertas itu rupanya tidak pernah berubah menjadi uang asli sehingga korban melaporkan tersangka ke polisi. (COK)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com