Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemusnahan Sabu Senilai Rp 2 Miliar

Kompas.com - 05/01/2011, 04:18 WIB

jakarta, Kompas - Badan Narkotika Nasional memusnahkan sabu senilai Rp 2 miliar, Selasa (4/1). Sabu disita dari warga negara Iran, tersangka Allahverdi Etemadi (61 tahun). Dia tertangkap di Bandar Udara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Sabtu, 25 Desember 2010.

Allahverdi berangkat ke Indonesia naik pesawat Qatar Airways. Dia membawa sabu lebih dari 1.000 gram dalam besi ulir bahan engsel pintu.

Kepala Bagian Humas Badan Narkotika Nasional (BNN) Sumirat Dwiyanto mengatakan, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2), Pasal 113 Ayat (2) Undang–Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kedua pasal menyebutkan, setiap orang yang menjadi perantara narkoba golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya lima gram, dipidana mati atau penjara paling singkat enam tahun dan maksimal 20.

Menurut Sumirat, penangkapan tersangka dilakukan pada Sabtu (25/12) pukul 23.00 di terminal kedatangan 2D Bandara Soekarno-Hatta. Allahverdi menyembunyikan sabu dalam empat pipa besi yang masing-masing sepanjang 70 sentimeter dan disimpan dalam kotak kayu. Setiap pipa berisi 250 gram sabu.

”Dari tangan tersangka petugas menyita barang bukti sabu seberat 1.008,7 gram,” ujarnya.

Semula tas Allahverdi yang disimpan di bagasi pesawat lolos saat melewati perangkat deteksi sinar X. Namun, petugas mencurigai dan meminta tersangka membuka tasnya. Di dalam tas itu petugas menemukan empat pipa berisi sabu.

Selanjutnya, Sumirat memaparkan, berdasarkan Pasal 75 Huruf f Pasal 91 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pemusnahan barang bukti narkoba harus dilakukan selambatnya tujuh hari setelah mendapatkan ketetapan pemusnahan dari kepala kejaksaan negeri setempat.

”Total pemusnahan barang bukti 1.008,7 gram. Sebanyak 10 gram lainnya disisihkan sebagai barang bukti di pengadilan dan keperluan pembuktian di laboratorium,” ucap Sumirat.

Penuntasan kasus itu dianggap menyelamatkan 4.000 orang dari penyalahgunaan narkoba dengan asumsi setiap satu kilogram sabu dipakai oleh 4.000 orang.

Pengungkapan kasus

Sepanjang 2010, BNN mengungkap delapan kasus penyelundupan narkoba dari luar negeri. Kasus pertama, Januari 2010, melibatkan dua warga Iran, yakni Reza Adadi dan Abdullah beserta tiga buronan lainnya dengan barang bukti 939 gram sabu.

Kasus kedua, Februari 2010, melibatkan jaringan China-Nigeria-Malaysia dengan delapan tersangka. Barang bukti yang disita 8 kilogram sabu.

Kasus ketiga, Mei 2010, melibatkan jaringan India-Malaysia- Indonesia dengan tersangka Nithin dan Maryono beserta empat tersangka lain. Dari mereka disita uang tunai Rp 5 miliar, bahan baku pembuat narkoba, serta peralatan produksi lainnya.

(WIN)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com