Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Catatan Akhir Tahun Bidang Perumahan: Backlog 7,4 Juta, FLPP, dan UU Perkim

Kompas.com - 28/12/2010, 17:06 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Pembangunan perumahan di Indonesia masih menghadapi tantangan berat terutama terkait dengan masih besarnya ‘backlog’ (kekurangan) perumahan yang mencapai jumlah sekitar 7,4 juta rumah pada tahun 2009. Disamping itu, masih sekitar 4,8 juta unit rumah diperkirakan dalam kondisi rusak.

Sementara permukiman kumuh semakin meluas yang diperkirakan telah mencapai 57.800 ha. Selain juga proporsi rumah tangga yang belum mempunyai bukti hukum berupa sertifikat dari BPN, girik, maupun akta jual beli  masih mencapai 22,06 persen (2007).

Demikian diungkapkan Menteri Perumahan Rakyat Suharso Monoarfa dalam catatan akhir tahun 2010 Kemenpera, Selasa (28/12/10). Suharso mengatakan, pemerintah menyadari hal ini sepenuhnya sehingga alokasi pembangunan perumahan yang tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2010-2014 meningkat hampir 5 kali lipat dibanding alokasi pada RPJMN periode sebelumnya (2005-2009).

Pembangunan perumahan sudah seharusnya mendapat perhatian sepenuhnya dengan mempertimbangkan bahwa perumahan merupakan hak asasi manusia. Hal ini telah tercantum dalam berbagai peraturan perundang-undangan yaitu:

Pertama, UUD RI 1945 pasal 28 H ayat 1 bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.

Kedua, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia Pasal 40 bahwa setiap orang berhak untuk bertempat tinggal serta berkehidupan yang layak.

Ketiga, UU Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Ecosoc Pasal 11 bahwa negara pihak pada kovenan ini mengakui hak setiap orang atas standar kehidupan yang layak baginya dan keluarganya, termasuk pangan, sandang dan perumahan, dan atas perbaikan kondisi hidup terus menerus. Selain juga bahwa Tujuan 7 Target 11 Millenium Development Goals adalah meningkatkan secara signifikan kehidupan masyarakat yang hidup di permukiman kumuh.

Keluarga Indonesia berhak tempati rumah layak huni

Menurut Menpera, kesemuanya ini kemudian melandasi Kementerian Perumahan Rakyat untuk menyatakan visi pembangunan perumahan rakyat, sebagaimana tercantum dalam Rencana Strategis 2010-2014, adalah setiap keluarga Indonesia menempati rumah yang layak huni. Visi ini akan dicapai melalui serangkaian misi.

Pertama, meningkatkan iklim yang kondusif dan koordinasi pelaksanaan kebijakan pembangunan. Kedua, meningkatkan ketersediaan rumah layak huni yang didukung oleh prasarana, sarana dan utilitas (PSU). Ketiga, mengembangkan sistem pembiayaan perumahan jangka panjang, Keempat, meningkatkan pendayagunaan sumber daya perumahan dan permukiman. Kelima, meningkatkan peran pemerintah daerah dan pemangku kepentingan lainnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com