Rembang, Kompas -
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Rembang Hari Susanto, Senin (27/12), mengatakan, Pegunungan Kendeng Utara tidak masuk kategori kawasan lindung dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Rembang. Kawasan yang masuk adalah kawasan Pegunungan Lasem. ”Kawasan Pegunungan Lasem merupakan kawasan lindung dan kawasan strategis daya dukung lingkungan hidup,” katanya.
Dalam draf Perda RTRW yang rencananya bakal disahkan pada Kamis (30/12), Pegunungan Kendeng Utara memang tidak disebut secara eksplisit sebagai kawasan lindung maupun tambang. Namun, daerah-daerah di pegunungan itu, seperti Pamotan, Gunem, dan Sale, masuk dalam kategori kawasan tambang.
Hal itu berkebalikan dengan kebijakan Pemerintah Kabupaten Blora. Dalam RTRW-nya yang rencananya bakal ditetapkan pada Jumat (31/12), Pemerintah Kabupaten Blora mengategorikan Pegunungan Kendeng Utara sebagai kawasan lindung dan budidaya.
”Kawasan yang ditambang tetap ada, tetapi terbatas pada lokasi dan kondisi tertentu. Penambang harus tetap tidak meninggalkan fungsi lindungnya,” kata Kepala Bappeda Kabupaten Blora Samgautama Karnajaya.
Pegunungan Kendeng Utara di wilayah Blora dan Rembang saling berbatasan. Rangkaian pegunungan bagian utara atau separuhnya masuk wilayah otonomi Rembang, sedang bagian selatan atau separuhnya lagi wilayah Blora.
Salah satu area yang telah ditambang di Rembang berada di Desa Tahunan, Kecamatan Sale. Penambangan menggunakan bahan peledak itu berada di balik Pegunungan Kendeng di Dukuh Gendono, Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo, Blora. Jarak antara kawasan tambang itu lebih kurang lima kilometer.
Dampaknya, ledakan terasa sampai permukiman Desa Gandu sehingga menggetarkan kaca sejumlah rumah terdekat.