Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penangguhan UMK Menurun

Kompas.com - 22/12/2010, 15:34 WIB

Semarang, kompas - Jumlah perusahaan yang mengajukan penangguhan penerapan upah minimum tahun 2011 di sejumlah daerah di Jawa Tengah menurun dibanding tahun sebelumnya. Hal ini diperkirakan akibat kondisi perusahaan yang cenderung membaik, selain persentase kenaikan upah yang tidak setinggi tahun sebelumnya.

Kepala Bidang Pembinaan Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan pada Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi Kabupaten Semarang Hendy Lestari, Selasa (21/12), menuturkan, hingga batas akhir 20 Desember, hanya ada tiga perusahaan yang mengajukan penangguhan upah minimum kabupaten (UMK) di Kabupaten Semarang.

Tahun lalu tujuh perusahaan mengajukan penangguhan. Tiga perusahaan yang mengajukan penangguhan UMK tahun 2011 adalah PT Hesed Indonesia, Sinabro, dan SB Indo, juga merupakan perusahaan yang mengajukan penangguhan UMK tahun 2010. Untuk tahun 2011, PT Hesed mengajukan penundaan 11 bulan, sedangkan Sinabro dan SB Indo mengajukan 6 bulan. Jumlah tenaga kerja di tiga perusahaan itu diperkirakan 600-700 orang.

”Berkas (permohonan penangguhan) sudah lengkap dan sudah kami kirimkan ke Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Tengah. Sebelum 1 Januari biasanya sudah ada keputusan dikabulkan atau ditolak,” ujarnya.

Sementara di Kota Salatiga, tidak ada satu perusahaan pun yang mengajukan penangguhan UMK 2011. Menurut Kepala Bidang Hubungan Industrial pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Salatiga Marwoto, hal ini disebabkan kenaikan UMK tahun 2011 dibanding tahun 2010 tidak terlalu tinggi, yakni 5,02 persen menjadi Rp 843.469.

”Kami menilai kondisi perusahaan sudah lebih baik. Data sementara yang kami dapat untuk 2011 ada 17 perusahaan di Jateng yang mengajukan penangguhan. Namun, masih akan dibahas di Dewan Pengupahan Jawa Tengah,” tutur Agung Wahono, Koordinator Tim Advokasi Asosiasi Pengusaha Indonesia Jawa Tengah.

Kendati jumlah perusahaan pemohon penangguhan menurun, tidak berarti berlangsung paralel dengan kepatuhan membayar sesuai UMK. Karenanya, kata Hendy Lestari, pihaknya akan tetap memonitor pelaksanaan pembayaran UMK 2011 mulai Februari 2011. (GAL)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com