Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

6 Mobil Penambang Pasir Besi Disandera

Kompas.com - 16/12/2010, 23:28 WIB

KULON PROGO, KOMPAS.com - Sejumlah warga pesisir Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, menyandera enam dari tujuh mobil PT Pudipon Nusantara Makmur yang diduga rekanan PT Jogja Magasa Iron yang akan menambang pasir besi di kawasan itu, Kamis (16/12/2010). 

Tim dari PT Pudipon Nusantara Makmur melakukan peninjauan ke lokasi yang akan ditambang pasir besinya, dan ketika rombongan mobil yang mereka tumpangi melewati kawasan pesisir selatan di wilayah Kecamatan Galur, Kulon Progo, ratusan warga menyandera enam mobil dari tujuh mobil yang melintas.

Menurut salah seorang warga setempat, Isyanti, enam mobil tersebut disandera sejak pukul 17.00 WIB hingga pukul 19.45 WIB.

Sementara itu, puluhan personel dari Kepolisian Kulon Progo, sampai Kamis malam masih berjaga-jaga di Desa Bugel, Kecamatan Galur.

Ia mengatakan salah seorang perwakilan dari PT Pudipon Nusantara Makmur, Djayadi mengatakan kedatangan timnya ke tempat itu untuk melakukan survei terkait dengan rencana penambangan pasir besi di kawasan pesisir selatan tersebut.

"Setelah didesak warga, akhirnya mereka mengaku bahwa survei ini dilakukan terkait dengan rencana penimbunan lahan setelah ditambang pasir besinya. Kami juga menemukan dokumen-dokumen terkait pengangkutan bahan bakar berupa batu bara dan kapur. Dokumen tersebut  kami fotokopi, dan kami tahan sebagai barang bukti," kata Isyanti.

Sementara itu, Koordinator Paguyuban Petani Lahan Pantai (PPLP) Desa Garongan Widodo mengatakan aksi warga petani pesisir menyandera mobil dari tim PT Pudipon Nusantara Makmur sebagai bentuk konsistensi penolakan mereka terhadap rencana penambangan pasir besi di kawasan pantai selatan Kabupaten Kulon Progo.

Ia mengatakan PT Pudipon Nusantara Makmur telah menandatangani surat pernyataan tidak akan terlibat dalam penambangan pasir besi di kawasan itu. "Apabila nanti surat pernyataan tersebut dilanggar, warga akan melakukan penuntutan secara hukum," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com