UU ISA memungkinkan penangkapan dan penahanan tersangka yang diduga terlibat dalam aksi terorisme selama dua tahun dan dapat diperpanjang.
Menurut seorang anggota polisi Malaysia, meskipun ISA ditentang aktivis hak asasi manusia, Pemerintah Malaysia tetap memberlakukannya karena terorisme menyangkut keselamatan warga dan negara.
Di Indonesia, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme mengatur masa waktu penangkapan selama tujuh hari. Selain itu, ada beberapa kelemahan UU itu.
Kepala BNPT Ansyaad Mbai dalam sebuah seminar terorisme di Bali mengungkapkan, UU antiterorisme di Indonesia perlu diperkuat. UU antiterorisme harus mengatur perbuatan awal yang mengarah pada aksi terorisme, seperti menebar kebencian terhadap orang asing atau pihak lain sebagai kejahatan. Bentuk latihan militer juga harus dinyatakan sebagai kejahatan terorisme.
Tanpa adanya UU yang kuat seperti Malaysia, peluang ancaman dan aksi terorisme di Indonesia tetap besar dan subur di masa-masa mendatang.
Bambang mengingatkan, terorisme memiliki target mengambil alih kekuasaan. Sejauh mana pemerintah dan lembaga politik sadar terhadap ancaman itu dan mampu menelurkan produk UU yang lebih kuat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.