Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mendagri-PPDI Sepakat Sementara

Kompas.com - 13/12/2010, 19:12 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com- Setelah tiga jam melakukan dialog, Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) dan Mendagri Gamawan Fauzi akhirnya mencapai kesepakatan. Yakni, Mendagri akan menghilangkan diskriminasi di antara perangkat desa dengan sekretaris desa. Kemungkinan perangkat desa untuk diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pun terbuka.

Demikian diungkapkan Ketua Umum PPDI, Ubaidi Rosidi, Senin (13/12/2010), di Kementerian Dalam Negeri, Jakarta. "Ada sutau kesepakatan. Dua bulan lagi kami ke sini dengan lima orang delegasi PPDI pusat. Secara nasional kami sepakat tidak ada unsur diskriminasi lagi," ucap Ubai kepada para wartawan.

Mendagri, lanjutnya, beritikad untuk menghilangkan diskriminasi antara sekretaris desa dan perangkat desa dalam hal pengangkatan PNS. "Kalau memang Sekdes jadi PNS kita juga PNS, kalaupun kita tidak PNS, Sekdes juga tidak jadi PNS. Jadi masih terbuka peluang. Contohnya saja kementerian, mulai dari yang urus infrastruktur sampai provinsi merupakan PNS, tapi kenapa pemerintahan desa tidak begitu," ungkapnya.

Di dalam proses dua bulan ke depan, Ubai menyatakan, pemerintah berjanji akan melibatkan PPDI untuk merampungkan RUU Desa yang merupakan bagian dari revisi Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah.

"Tapi, pemerintah akan terlebih dulu untuk merampungkan peraturan induknya dulu, baru kemudian dikaji apa yang terbaik terkait pengangakatan perangkat desa dalam RUU Desa," ucap Ubai.

Ubai menyadari, permintaan para perangkat desa agar segera diangkat menjadi PNS saat ini belum memungkinkan karena belum ada perangkat yuridis formalnya. "Kalau misalnya tidak tercapai kesepakatan dalam dua bulan ke depan, kami akan kembali mendatangi Kemdagri," tutur Ubai.

Selama ini, perangkat desa yang bekerja satu atap dengan sekretaris desa tidak pernah mendapatkan kejelasan status. Hal itu pun membuat penghasilan para abdi masyarakat desa ini pun tak tentu. Perangkat desa hanya dibayar dengan tanah bengkok yang merupakan adat turun temurun. Namun, tanah bengkok ini pun tidak selalu ada di seluruh daerah.

Selain tanah bengkok, perangkat desa juga mendapat tambahan hasil (tamsil) yang hanya bisa diambil tiap tiga bulan sekali. Dengan dicapainya kesepakatan antara PPDI dan Mendagri ini, massa yang sudah beraksi sejak pukul 09.00 WIB sontak meluapkan kegembiraannya dengan mengarak sang ketua umum dan menyanyikan lagu "Indonesia Raya".

Massa yang sebelumnya sempat ricuh hingga aparat sempat menembakkan menyemprotkan air dari water canon pun berangsur meninggalkan Jalan Medan Merdeka Utara. Saat ini jalan Medan Merdeka Utara sudah terbuka bagi umum.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Nasional
Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Nasional
Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Nasional
Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Nasional
[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

Nasional
Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Nasional
Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Nasional
Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Nasional
Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

Nasional
e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

Nasional
Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Nasional
MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com