Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kami Tak Mau Lagi Bergantung Bengkok

Kompas.com - 13/12/2010, 15:33 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Sudah empat kali Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) menuntut keadilan pemerintah pusat untuk segera merampungkan draft RUU Desa yang memasukkan klausul perangkat desa diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Namun, sudah empat kali pula mereka selalu diberikan janji-janji bahwa pemerintah akan segera merampungkan.

"Kami sudah beraksi empat kali sejak tahun 2006. Pada bulan Juni mereka bilang kalau Agustus draf tersebut akan dirampungkan, tapi tidak juga ada sampai sekarang," ucap Ketua Umum PPDI Pusat, Ubaidi Rosidi, Senin (13/12/2010), di Kementerian Dalam Negeri, Jakarta.

Dia meminta Kemendagri sebagai pemrakarsa RUU ini untuk dapat melibatkan perangkat desa dalam penyusunannya. Hal tersebut untuk memastikan agar tidak lagi terjadi diskriminasi perangkat desa sebagai aparatur pemerintah yang juga turut membantu kebijakan pemerintah di pedesaan.

Selama ini, hanya sekretaris desa yang diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang kemudian menciptakan kecemburuan sosial karena menurut PPDI, pekerjaan mereka sama saja.

"Tanpa ada kami, sekretaris desa juga tidak akan bisa bekerja. Kami bekerja 24 jam, kalau ada masalah internal di masyarakat kami juga turun tapi apa yang kami dapat? Tidak ada," ucap Ubaidi yang berasal dari Tegal ini.

Dia menceritakan, upah perangkat desa selama ini hanya mengandalkan dari bengkok (tanah pemberian secara adat) dari desa sebagai bentuk sumbangan masyarakat kepada perangkat desa yang telah membantu urusan administrasi masyarakat desa. Namun, PPDI mengaku tidak mau lagi menerima bengkok.

"Kami tidak mau lagi menerima bengkok. Kami tidak ingin merampok rakyat. Desa itu kan di bawah Kementerian Dalam Negeri, seharusnya yang mengurusi aparat perangkat desa adalah kementerian ini yang bertanggung jawab pada upah kami," ucap Ubaidi.

Selain bengkok, Ubaidi juga mengakui ada pemberian tambahan hasil (tamsil) yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) namun jumlahnya tidak tentu, tergantung daerah masing-masing. Pengambilan tamsil pun dirapel tiga bulan sekali.

"Kadang dijanjikan Rp 750.000, tapi yang didapat hanya Rp 300.000. Tunjangan hari raya pun tidak ada, apalagi kalau kami sakit, pinjam uang kesana-sini," ucap Ubaidi yang sudah menjadi perangkat desa selama 19 tahun ini.

Hingga pukul 15.30 WIB, massa PPDI masih memadati halaman luar Kementerian Dalam Negeri di Jalan Medan Merdeka Barat. Sekitar 10.000 massa masih bertahan meski sudah beraksi dari sejak pukul 09.00 WIB ini.

Di dalam aksinya, massa membuang baju dinasnya dan menggantungkan puluhan ribu baju dinas di pagar Kemendagri. Tujuan mereka satu, yakni meminta pengangkatan perangkat desa menjadi PNS. Untuk itu, klausul tersebut harus dimasukkan ke dalam RUU Desa yang tengah digodok pemerintah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com