Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPRD DIY Tidak Undang Sultan

Kompas.com - 13/12/2010, 10:54 WIB

YOGYAKARTA, KOMPAS.com — DPRD DI Yogyakarta tidak mengundang Gubernur DIY Sultan Hamengku Buwono X dan Wakil Gubernur DIY Paku Alam IX dalam Sidang Paripurna DPRD DIY, dengan agenda penentuan sikap DPRD DIY tentang keistimewaan DIY, Senin (13/12/2010).

Anggota Badan Musyawarah DPRD DI Yogyakarta, Arif Budiono, mengungkapkan, DPRD sepakat tidak mengundang pihak eksekutif, yaitu Gubernur DIY dan Wakil Gubernur DIY. "Ini karena Sidang Paripurna DPRD DIY hari ini murni merupakan agenda politik DPRD. Sidang paripurna ini nanti murni agenda dewan untuk menentukan sikap DPRD DIY dalam rangka meneruskan aspirasi masyarakat Yogyakarta tentang penetapan," ungkap Arif.

Ia mengatakan, keputusan DPRD tidak mengundang eksekutif sudah lazim dilakukan apbila materi sidang berkaitan dengan internal DPRD. "Jadi cukup DPRD saja karena sidangnya soal sikap politik DPRD meskipun jika mengundang Gubernur juga tidak ada larangan," kata Arif.

Sebelumnya, Sultan Hamengku Buwono X menyatakan tidak mendapat undangan DPRD DIY untuk menghadiri rapat paripurna tentang penentuan sikap politik DPRD mengenai keistimewaan DIY, Senin ini. Sultan mengatakan, apabila diundang, ia siap hadir.

Diprediksi hasil keputusan dalam Sidang Paripurna DPRD DIY hari ini menghasilkan keputusan mendukung penetapan Sultan dan Paku Alam sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DIY. Sebagian besar fraksi di DPRD DIY sudah menyatakan mendukung penetapan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com