Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Amburadulnya Pengelolaan Keuangan Pemda

Kompas.com - 10/12/2010, 05:18 WIB

Jika menyebut mercu tanda pemerintahan daerah di Sumatera Utara ini adalah Gubernur Sumatera Utara dan Wali Kota Medan, wajar bila provinsi ini masuk dalam tiga besar daerah terkorup di Indonesia berdasarkan jumlah kasus korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi.

Gubernur Sumatera Utara Syamsul Arifin kini ditahan KPK atas dugaan penyelewengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Langkat semasa menjabat bupati di sana. Sementara mantan Wali Kota Medan Abdillah dan wakilnya, M Ramli, juga mendekam di penjara karena kasus korupsi.

Pada gilirannya, kasus korupsi menyangkut kepala daerah di Sumut ini membuat laporan keuangan pemerintah daerah amburadul. Hingga akhirnya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), selaku auditor eksternal laporan keuangan pemerintah, tak pernah bisa menetapkan pemda di Sumut mendapat predikat wajar tanpa pengecualian (WTP).

Opini WTP merupakan opini terbaik atas pemeriksaan yang dilakukan BPK terhadap laporan keuangan pemda. Prestasi tertinggi daerah di Sumut hanya opini wajar dengan pengecualian (WDP).

Dengan opini WTP, laporan keuangan pemda dinilai telah disajikan secara wajar dalam semua hal yang material, neraca, hasil usaha, hingga arus kas. Laporan keuangan juga dianggap informatif dan tidak menimbulkan penafsiran yang menyesatkan. Wajar berarti laporan keuangan pemda bebas dari keraguan dan ketidakjujuran serta lengkap informasinya.

Selain WTP dan WDP, opini yang diberikan BPK terhadap laporan keuangan pemda adalah tidak wajar (TW) dan tidak memberikan pendapat (TMP) atau biasa dikenal dengan disclaimer. Jika WTP dianggap opini terbaik, tentu saja disclaimer adalah peringkat terburuk, dengan TW yang mendekatinya.

Nah, kembali ke soal hubungan kepala daerah yang tersangkut kasus korupsi dengan amburadulnya laporan keuangan, sejak empat tahun terakhir sejak 2006, belum ada satu pun daerah di Sumut mendapatkan opini WTP.

Mari kita lihat Kabupaten Langkat di mana Syamsul tersandung kasus dugaan korupsi APBD di sini. Sejak 2007-2009, BPK selalu memberikan tidak memberikan opini (disclaimer).

Lalu, Kota Medan. Di sini, BPK malah empat tahun berturut-turut sejak 2006 hingga 2009 selalu memberi opini disclaimer. Ada empat daerah, yakni Medan, Pematang Siantar, Nias, dan Nias Selatan, yang selalu diberi opini disclaimer oleh BPK dalam empat tahun berturut-turut (2006-2009).

Lantas, apakah temuan ini terkait dengan kasus korupsi yang ikut menyandung kepala daerah di setiap daerah tersebut. Jika ditilik dari keterangan Kepala Bidang Humas dan Hukum BPK RI Perwakilan Sumut Mikel Togatorop, yang mengatakan, beberapa temuan BPK kemudian dilanjutkan ke penegak hukum, seperti kejaksaan dan KPK, tentu ada kaitannya antara carut-marutnya pengelolaan keuangan daerah dan koruptifnya kepala daerah. BPK biasa meneruskan temuan yang terindikasi tindak pidana korupsi ke KPK dan kejaksaan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com