Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rahudman Belum Diperiksa Jaksa

Kompas.com - 10/12/2010, 05:16 WIB

Medan, Kompas - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara belum memeriksa mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan yang kini menjabat sebagai Wali Kota Medan Rahudman. Kejati menunggu izin Presiden untuk melanjutkan penyidikan dugaan korupsi senilai Rp 1,5 miliar.

Asisten Pidana Khusus Kejati Sumut Erbindo Saragih menjelaskan, pihaknya telah mengirim surat permohonan izin ke Presiden pada 29 Oktober. Berkas tersebut kemudian dikembalikan dengan alasan Kejati Sumut tidak menyebutkan angka kerugian negara dari hasil dugaan korupsi tersebut.

”Tanggal 25 November kami sudah melengkapi berkas surat permohonan izin itu. Tinggal menunggu kabar dari Jakarta,” kata Erbindo saat ditemui di kantornya, Kamis (9/12).

Dia belum bisa memastikan waktu yang dibutuhkan untuk memproses izin pemeriksaan tersebut. ”Semua itu bergantung bagaimana Sekretariat Negara dan kelengkapan berkasnya. Semoga cepat turun izinnya,” ujarnya.

Selama surat izin tersebut belum turun, Kejati Sumut tidak berani memeriksa Rahudman karena dia adalah pejabat negara, yakni Wali Kota Medan. Semua pejabat negara yang menjadi tersangka kasus korupsi tidak bisa diperiksa kejaksaan tanpa izin presiden.

Akhir Oktober 2010, Kejati Sumut menetapkan Rahudman sebagai tersangka dalam dugaan korupsi Tunjangan Penghasilan Aparat Pemerintahan Desa (TPAPD) Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan tahun 2004 dan 2005 sebesar Rp 1,5 miliar. Kasus ini mencuat setelah Kejati Sumut mempelajari berkas dakwaan jaksa penuntut umum atas terdakwa Amrin Tambunan, Bendaharawan Pemkab Tapanuli Selatan, di Pengadilan Negeri Padang Sidimpuan. Dalam dakwaan itu tersurat bahwa Rahudman dan Amrin diduga bersama-sama menggunakan anggaran daerah tersebut.

Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Edi Irsan, penggunaan dana tersebut jelas menyalahi aturan karena saat itu TPAPD belum diatur dalam peraturan daerah. Selain itu, sebagian besar dana tersebut diduga tidak digunakan Rahudman dan Amrin untuk tunjangan aparat desa, melainkan untuk keperluan lain.

Dalam kasus ini, lanjut Erbindo, Rahudman telah mengembalikan sejumlah uang ke kas negara.

”Meskipun tersangka mengembalikan uang, unsur pidananya tidak bisa hilang begitu saja. Itu malah bagus karena menunjukkan bahwa dia mengaku bersalah,” ujarnya.

Akan tetapi, kata dia, pengembalian uang tersebut bisa meringankan ancaman hukuman tersangka.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com