Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penanganan Kasus Korupsi Tak Jelas

Kompas.com - 09/12/2010, 22:10 WIB

SEMARANG, KOMPAS.com — Sekretaris Komite Penyelidikan dan Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KP2KKN) Jawa Tengah Eko Haryanto menyatakan, kelanjutan penanganan 27 kasus korupsi yang dilakukan jajaran kejaksaan di provinsi setempat tidak ada kejelasannya.

"Puluhan kasus korupsi tersebut didominasi oleh korupsi pengadaan barang dan jasa, yakni sebanyak 13 kasus di antaranya korupsi pembangunan Gedung BNI 46, pembangunan Pasar Boom Lama Semarang, dan korupsi ganti rugi pembebasan lahan Tol Semarang-Solo di Desa Jatirunggo," katanya di Semarang, Kamis (9/12/2010).

Ia mengatakan, puluhan kasus korupsi lainnya yang tidak jelas penanganannya terdiri atas korupsi yang melibatkan kepala daerah (lima kasus), korupsi APBD (empat kasus), korupsi dana bantuan sosial (tiga kasus), dan korupsi buku ajar (dua kasus).

Menurut Eko, penanganan kasus korupsi yang melibatkan beberapa kepala daerah, seperti korupsi pembangunan Jalan Lingkar Kota Slawi dan korupsi pembangunan Stadion Madya Magelang, terkendala oleh turunnya surat izin Presiden. "Seharusnya penanganan kasus korupsi yang melibatkan kepala daerah diserahkan kepada KPK yang tidak memerlukan surat izin Presiden," ujarnya.

Ia mengatakan, 10 kasus korupsi yang ditangani Kepolisian Daerah Jawa Tengah juga tidak jelas penanganannya.

Sepuluh kasus korupsi tersebut terdiri atas tiga kasus yang melibatkan kepala daerah Rembang, Pati, dan Cilacap, lima kasus korupsi pengadaan buku ajar, kasus korupsi Jalur Lingkar Selatan di Kota Salatiga, dan kasus korupsi asuransi fiktif APBD Kota Semarang. "Berdasarkan data yang kami miliki, kasus korupsi yang ditangani kepolisian justru lebih banyak tidak dilanjutkan ke tahap penuntutan oleh jaksa," katanya.

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi Jateng Widyopramono mengatakan, pihaknya akan menangani kasus korupsi secara profesional dan proporsional sesuai dengan aturan hukum.

"Kami akan menindak tegas para pelaku korupsi, termasuk kepala daerah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, tanpa diskriminasi, sesuai komitmen dalam mencegah dan menangani tindak pidana korupsi," ujar Widyopramono.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com