JAKARTA, KOMPAS.com - Bertepatan dengan Hari Antikorupsi Sedunia, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) menandatangani nota kesepahaman tentang kerja sama dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. Nota kesepahaman ditandatangani oleh Wakil Ketua KPK M Jasin dan Kepala LKPP Agus Rahardjo.
KPK dan LKPP memiliki tujuan yang sejalan dalam upaya pemberantasan korupsi. "Tujuan penandatanganan nota kesepahaman ini untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi kedua lembaga dalam menjalankan tugas dan kewenangannya dalam pemberantasan korupsi melalui kerja sama dan koordinasi," kata Jasin, Kamis (9/12/2010), di Gedung KPK, Jakarta.
Lebih dari 40 persen kasus-kasus yang ditangani oleh KPK merupakan kasus pengadaan barang dan jasa. "Tahun 2005-2009, KPK menangani 44 perkara dengan kerugian negara sebesar Rp 689,195 miliar atau rata-rata sekitar 35 persen dari total nilai proyek," ucapnya.
Lebih lanjut Jasin menyebutkan faktor utama yang mendukung terjadinya korupsi dalam bidang pengadaan barang/jasa adalah adanya benturan kepentingan antara panitia pengadaan barang/jasa dengan penyedia barang/jasa. Kurangnya transparansi dan sistem pengadaan barang/jasa secara konvensional yang memungkinkan kontak langsung antara panitia dan penyedia barang/jasa menyuburkan praktik korupsi tersebut.
Melalui kerja sama ini, KPK dan LKPP akan saling memberikan bantuan dalam penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan yang berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa termasuk menjadi narasumber.
Sedangkan di bidang operasional, KPK dan LKPP akan melaksanakan sosialisasi/kampanye dan mendukung proses serta pengembangan sistem pengadaan barang dan jasa yang bebas dari KKN.
KPK dan LKPP juga akan mendorong pengadaan barang/jasa pemerintah secara elektronik di setiap lembaga/kementerian. "Untuk layanan pengadaan sarana elektronik (LPSE), jadi disitu ada tempat untuk membantu dan melatih. Yang dilatih pengusaha atau panitia lelang karena panitia lelang tidak menguasai sistem ini. Ini kita sediakan sarana secara nasional," tandas Agus Rahardjo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.