Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mendagri: Sultan Bukan Sekadar Simbol

Kompas.com - 09/12/2010, 18:14 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi menegaskan, Sultan Hamengku Buwono dan Paku Alam tidak akan sekadar menjadi simbol bagi Daerah Istimewa Yogyakarta karena memiliki kewenangan-kewenangan tertentu.

"Sultan bukan sekadar simbol seperti di banyak negara lain, raja sebagai simbol. Tetapi Sultan punya kewenangan tertentu. Karena itu, namanya Gubernur Utama," katanya di Jakarta, Kamis (9/12/2010).

Pemerintah, melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri), telah selesai merumuskan Rancangan Undang-Undang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (RUUK DIY) posisi RUUK DIY. Dalam draf tersebut, Sultan Hamengku Buwono ditempatkan sebagai Gubernur Utama dan Paku Alam sebagai Wakil Gubernur Utama.

Ia menjelaskan, Sultan Hamengku Buwono dan Paku Alam diposisikan sebagai orang nomor satu dan dua di DIY. Adapun untuk menjalankan pemerintahan, gubernur DIY dipilih secara demokratis sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang.

Sebelumnya, Mendagri menjelaskan ada kekhususan apabila Sultan mencalonkan diri sebagai Gubernur DIY. Jika Sultan maju sebagai calon gubernur, maka berlaku ketentuan khusus, yakni dapat otomatis maju tanpa perlu diajukan oleh partai politik dan tidak memerlukan persyaratan 15 persen suara.       "Jika Sultan maju sebagai gubernur, maka kerabat keraton tidak boleh maju.  Apabila Sultan hanya satu-satunya calon gubernur untuk DIY, maka DPRD dapat langsung menetapkannya sebagai kepala daerah," paparnya.

Soal kewenangan Sultan dan Paku Alam sebagai Gubernur Utama dan Wakil Gubernur Utama, Gamawan menjelaskan bahwa kewenangan tersebut di antaranya hak protokoler, kedudukan keuangan, memelihara nilai-nilai budaya dan sosial masyarakat Yogyakarta, serta menentukan peraturan daerah istimewa (perdais).       "Perdais harus ada arahan dari Sultan dan Paku Alam. Demikian pula untuk perumusan anggaran, harus ada arahan umum dari Sultan," katanya.     Apabila Sultan tidak setuju dengan rancangan perdais yang telah disusun, maka hal itu dapat dikembalikan ke DPRD.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com