JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut dengan tangan terbuka apabila Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD bersama dengan hakim konstitusi Akil Mochtar akan melaporkan pengamat hukum tata negara Refly Harun, Bupati Simalungun Jopinus Ramli Saragih, dan satu orang panitera pengganti MK yang bernama Mahfud dalam kasus dugaan suap.
"Ya, kami menyambut dengan tangan terbuka. Sudah tugas kami untuk selalu melayani. Jika memang ditemukan adanya indikasi ke arah sana (suap), maka ya akan kami proses," ucap Wakil Ketua KPK M Jasin saat dikonfirmasi wartawan.
Pagi tadi, Ketua MK Mahfud MD membeberkan hasil investigasi internal yang dilakukan pengamat hukum tata negara Refly Harun terkait dugaan suap di tubuh MK. Mahfud mengungkapkan, dugaan suap itu terkait pilkada di Kabupaten Simalungun yang dimenangkan Bupati Simalungun Jopinus. Refly adalah kuasa hukum Jopinus. Dalam sengketa pilkada di MK, Jopinus dilaporkan mencoba melakukan suap terhadap hakim konstitusi Akil Mochtar. (Baca: Bupati Simalungun yang Coba Menyuap).
Jasin mengaku hingga kini belum menerima laporan resmi dari Mahfud sehingga ia tidak bisa memprediksi apakah terdapat indikasi penyuapan di tubuh MK. "Orang indikasinya belum jelas, kok sudah berandai-andai. Nanti saja kalau segala sesuatunya sudah jelas," ucapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.