Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sindikat Manfaatkan Toilet Umum

Kompas.com - 08/12/2010, 04:28 WIB

Jakarta, Kompas - Sindikat narkotika memakai cara baru untuk mengamankan barang bukti narkotika dari jangkauan aparat penegak hukum. Selain menyewa kamar hotel berbintang hanya untuk menyimpan pil ekstasi, mereka juga menggunakan toilet umum untuk menyimpan kunci kamar hotel yang disewa.

Cara ini digunakan TS, warga Singapura yang saat ini masih buron. Pekan lalu ia menyewa kamar di hotel dalam kawasan Ancol, Jakarta Utara, untuk menyimpan 10.000 pil ekstasi berwarna merah muda dengan lambang mahkota. Uniknya, kunci kamar hotel ia taruh di toilet pria Mangga Dua Square, Jakarta Barat.

TS lalu menelepon Tjekky yang menjadi kurirnya untuk mengambil kunci kamar di toilet pria Mangga Dua Square dan ekstasi yang disimpan di dalam kotak penyimpanan barang berharga di kamar tersebut. ”Jarak antara tempat kunci disimpan dan tempat menaruh ekstasi sekitar 2,5 kilometer,” kata Direktur Narkoba Komisaris Besar Anjan P Putra, Selasa (7/12).

Disayangkan, Tjekky, yang baru tujuh bulan lalu bebas dari hukuman karena memiliki ekstasi dan sabu, mengaku tak tahu keberadaan TS. Kepada polisi dia hanya mengatakan bahwa TS sudah dua kali ini meminta dirinya membawa pil ekstasi kepada orang yang akan membelinya. Polisi masih memeriksa Tjekky.

Sementara Senin (6/12), sekitar 270 mantan pencandu narkoba dari 15 negara di Asia berkumpul di Jakarta mengadakan simposium pemulihan kecanduan narkoba. Acara ini menjadi acara rutin Colombo Plan yang difasilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN) dan berlangsung pada 5-8 Desember 2010.

Kepala BNN Gories Mere mengatakan, agar pemulihan lebih efektif, upaya terapi dan rehabilitasi para korban narkoba melibatkan para mantan pengguna narkoba. (WIN/TRI)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com