Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wah, Rumah Makan Padang Juga Kena Pajak

Kompas.com - 02/12/2010, 13:13 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Pajak restoran yang mulai diberlakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tahun depan tidak hanya menyasar warung tegal atau warteg. Rumah makan Padang-pun, menjadi sasaran.

"Mulai Januari 2011 harga makanan dan minuman di warung tegal akan menjadi lebih mahal karena dikenai pajak 10 persen. Termasuk warteg, rumah makan padang, dan rumah makan yang usahanya maju," ujar Kepala Bidang Peraturan dan Penyuluhan Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta Arief Susilo (1/12/2010).

Menanggapi rencana Pemrov tersebut, pengelola rumah makan Padang merasa keberatan karena keuntungannya akan berkurang. Seperti yang dikatakan Hendri (30), pengelola rumah makan Padang di Kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. "Kalau pajak 10 persen, kita ambil untungnya berapa?," katanya.

Dalam satu hari, kata Hendri, untuk mendapat keuntungan 30 persen dari modal jualan saja sudah sulit. Apalagi jika harus membayar pajak. "Misalnya kita jual ayam Rp 12.500, diambil pajak 10 persen, diambil 1000, untungnya tinggal Rp 1500 dong," katanya. Ditambah lagi harga bahan pokok sekarang ini, menurut Hendri cukup tinggi. "Kecuali kalau pemerintah jamin harga bahan-bahan pokok," tambahnya.

Sementara harga makanan yang dijual, lanjut Hendri, tidak dapat dinaikkan lagi. "Nanti pelanggan pada kabur dong kalau naikin harga," tukasnya.

Adapun jenis rumah makan yang akan dikenai pajak adalah rumah makan yang omzetnya Rp 60 juta per tahun atau Rp 5 juta per bulan atau sekitar Rp 167.000 per hari. Dari segi pemasukan, rumah makan Padang yang dikelola Hendri termasuk wajib pajak. Per hari dia mengaku mendapat omzet sekitar Rp 1.000.000. "Itu juga buat bayar kontrakan, Rp 150.000 per hari, dan lain-lain," imbuhnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com