Banda Aceh, Kompas
Dia menjelaskan, pihaknya tidak mungkin akan melepasliarkan harimau tersebut di tempat asalnya. Keputusan pelepasliaran harimau tersebut menunggu koordinasi dengan Gubernur NAD.
Sementara itu, untuk mengurangi tingginya konflik satwa dengan manusia, Balai Konservasi Sumber Daya Alam Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam mengusulkan empat lokasi yang harus dinaturalisasi atau
”Usulan ini sudah dibicarakan pada pembahasan rencana tata ruang dan tata wilayah provinsi. Saat ini sedang melihat usulan dari setiap pemerintah kabupaten/kota,” katanya.
Dia mengatakan, empat titik yang telah diusulkan untuk dinaturalisasi adalah Naca dan Ie Jeureuneh di Kecamatan Trumon Timur, Kabupaten Aceh Selatan; Desa Embang, Kecamatan Nisam, Kabupaten Aceh Utara; dan wilayah Serba Jadi, Lokop, Kabupaten Aceh Timur.
Abubakar menjelaskan, naturalisasi itu diperlukan karena intensitas konflik yang cukup tinggi di kawasan tersebut.
Tingginya intensitas konflik, menurutnya, terkait dengan terpisahnya habitat dan ruang jelajah satwa-satwa liar, terutama gajah dan harimau.
Abubakar mencontohkan, tingginya intensitas konflik harimau dengan manusia di Meukek, Aceh Selatan, dan pantai selatan NAD secara umum karena wilayah perburuan semakin sempit.