Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berlanjut, Relokasi Arteri Porong

Kompas.com - 26/11/2010, 05:38 WIB

SURABAYA, KOMPAS - Pascapenolakan gugatan perdata ganti rugi proyek arteri Porong oleh Pengadilan Negeri Sidoarjo, Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo diharapkan segera melanjutkan pembangunan. Proyek relokasi arteri Porong ditargetkan selesai Agustus 2011 .

”Pembangunan jalan arteri Porong yang baru harus segera selesai. Selama ini perekonomian Jatim terpuruk setelah semburan lumpur Lapindo. Karena itu, bulan Agustus 2011 relokasi arteri Porong harus tuntas,” kata anggota Komisi D DPRD Jatim Jalaluddin Alham, Kamis (25/11) di Surabaya.

Hari Rabu (24/11) Pengadilan Negeri Sidoarjo melalui keputusan ketua majelis hakim RR Suryowati menolak gugatan perdata lima perwakilan warga Porong terkait ganti rugi proyek arteri Porong. Majelis hakim menilai, perbuatan melawan hukum menurut Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata tidak terbukti.

Sebelumnya, lima perwakilan warga Porong menggugat Bupati Sidoarjo, Panitia Pengadaan Tanah (P2T) Kabupaten Sidoarjo, Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS), dan PT Sucofindo. Dengan penolakan gugatan warga ini, maka penyelesaian pembebasan tanah untuk proyek relokasi arteri Porong dapat dilakukan dengan sistem konsinyasi.

Menanggapi hal ini, Wakil Bupati Sidoarjo Hadi Sutjipto mengungkapkan, meski langkah konsinyasi dapat dilakukan, pihaknya menghindari solusi pembebasan tanah melalui konsinyasi. ”Kami masih akan berdialog lagi dengan warga dan menyelesaikannya melalui musyawarah. Konsinyasi adalah solusi yang paling akhir,” ucapnya.

Upaya dialogis

Menurut Gubernur Jatim Soekarwo, jika upaya dialogis tak bisa dilakukan, konsinyasi harus diterapkan. Menurut dia, rusaknya infrastruktur jalan di sekitar kolam lumpur Lapindo sudah sangat merugikan masyarakat serta perekonomian di Jatim. Karena itu, menurut dia, kerelaan sebagian warga untuk melepas tanah mereka sangat dibutuhkan demi kepentingan umum.

Situasi Jalan Raya Porong semakin hari semakin padat dan tidak kondusif. Meski sudah ditinggikan, sebagian ruas jalan mudah rusak dan bergelombang. Akibatnya, sangat membahayakan para pengendara jalan. Sementara itu, jalan alternatif juga terlampau sempit sehingga tidak mungkin menampung kendaraan.

Selain mudah rusak dan terlampau padat, di sekitar ruas Jalan Raya Porong beberapa kali ambles. tanah ambles telah terjadi 5 kali yang lokasinya hanya beberapa meter dari Jalan Raya Porong.

Peristiwa amblesnya tanah di sekitar Jalan Raya Porong pertama kali terjadi di rumah Okky Andriyanto, warga RT 03 RW 01, Siring, Porong. Selanjutnya, bangunan dapur milik Zulkan, warga RT 03 RW 01, Siring, Porong, juga ambles.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com