Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Ini, Ariel Jalani Sidang Perdana

Kompas.com - 22/11/2010, 06:36 WIB

BANDUNG, KOMPAS.com — Tersangka kasus video porno vokalis Nazriel Irham alias Ariel "Peterpan" akan menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri  Bandung, Jalan Martadinata, Senin (22/11/2010).

Ariel yang ditemui Kompas.com secara eksklusif, Sabtu pekan lalu, mengaku siap menghadapi sidang perdananya. "Santai saja. Siap tidak siap, ya saya harus siap," katanya saat ditemui pada hari Sabtu (20/11/2010).

Jalan yang harus ditempuh Ariel menuju ruang sidang cukuplah panjang. Setelah ditetapkan menjadi tersangka terkait beredarnya video mesumnya dengan kekasihnya, Luna Maya, dan presenter Cut Tari, Ariel langsung ditahan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, sejak 22 Juni. Lebih dari tiga bulan Ariel mendekam di tahanan Bareskrim Mabes Polri.

Ia pun kemudian dipindahkan ke Rumah Tahan (Rutan) Kebon Waru, Bandung, Jawa Barat, pada 20 Oktober 2010 setelah pihak kejaksaan akhirnya bisa melengkapi berkas atau P-21 perkara Ariel, hanya beberapa hari menjelang kebebasan Ariel setelah menjalani dua kali masa penahanan.

Seperti diberitakan sebelumnya, pihak kepolisian sempat kesulitan melengkapi berkas perkara Ariel terlebih menyangkut tempus dan locus delicti (waktu dan tempat kejadian).

Hal inilah yang membuat Ariel bingung. "Gugatannya seolah dipaksakan. Sampai saat ini saya masih keberatan. Tudingan saya ikut menyebarkan jelas tidak masuk akal," kata Ariel lagi.

Sementara itu, mengenai sidang yang akan berlangsung hari ini, kuasa hukum Ariel, Afrizal Bonjol, mengatakan, sidang akan digelar secara tertutup mengingat kasus yang akan disidangkan berkaitan dengan kasus asusila.

Terkait kasusnya, Ariel dikenai Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008-juncto pasal 56 ke-2 KUHP, lalu Pasal 27 Ayat 1 UU No 11/2008 tentang ITE-juncto Pasal 56 ke-2 KUHP atau Pasal 35 UU No 44/2008 tentang Pornografi, dan Pasal 5 Ayat 3 huruf b UU darurat No 52/1951.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com