Bandar Lampung, Kompas -
Kepala Kejati Lampung Arminsyah dalam jumpa pers di sebuah rumah makan di Bandar Lampung, Kamis (18/11), mengatakan, berkas perkara Satono masih disempurnakan. Rencananya berkas itu akan dilimpahkan ke pengadilan negeri pekan depan.
Berkas perkara dugaan korupsi ini sempat dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tanjung Karang pada 21 Juli lalu oleh pihak penuntut umum di Kejati Lampung. Namun, beberapa pekan berikutnya, berkas itu ditarik kembali oleh Kejati Lampung dengan alasan penyempurnaan.
Padahal, Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Karang Robert Simorangkir saat itu menjadwalkan sidang perdana sedianya dilakukan 12 Agustus. Penarikan atau bolak-baliknya berkas perkara korupsi ini menimbulkan kecurigaan banyak pihak.
Apalagi, hal itu dilakukan menjelang pelantikan Satono sebagai Bupati Lampung Timur, 2 September silam. Satono terpilih kembali sebagai Bupati Lampung Timur untuk periode kedua. Bolak-balik perkara ini sebelumnya telah terjadi di tataran penyidik, yaitu polisi, dan penuntut umum. Berkas dikembalikan ke penyidik setidaknya selama dua kali.
Arminsyah, yang baru menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung awal Oktober, mengatakan, penarikan berkas perkara dari pengadilan itu dimungkinkan undang-undang. Penarikan berkas dilakukan pada masa dia belum menjabat sebagai Kajati Lampung.
Arminsyah mengakui, pihaknya mengalami kesulitan untuk melimpahkan perkara itu ke pengadilan. Alasannya, telah muncul putusan pengadilan yang menganulir hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Lampung. Putusan pengadilan ini merupakan hasil gugatan dari Satono.
Hasil audit BPKP merupakan salah satu alat bukti utama jaksa untuk menjerat Satono. Kasus ini berpangkal dari pengalihan dana APBD senilai Rp 119,48 miliar ke BPR Tripanca Setiadana. Namun, kemudian BPR ini dinyatakan pailit. Dana pun hilang.