Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejati Akan Periksa 8 Saksi

Kompas.com - 15/11/2010, 02:57 WIB

Medan, Kompas - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara terus memeriksa saksi terkait kasus dugaan korupsi dana tunjangan aparat pemerintahan desa yang dilakukan Wali Kota Medan Rahudman Harahap, semasa yang bersangkutan menjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan.

Kejati Sumut masih belum mendapatkan izin dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk memeriksa Rahudman.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Edi Irsan Tarigan mengatakan, meski belum mendapatkan izin pemeriksaan dari Presiden, Kejati Sumut terus melakukan penyidikan atas kasus tersebut.

”Meski belum ada izin Presiden untuk memeriksa tersangka RH, kami tetap jalan terus. Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap tujuh saksi dari Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan. Bahkan kami akan memanggil delapan saksi lagi yang akan diperiksa pada 18 dan 19 November ini,” ujar Edi di Medan, Minggu (14/11).

Menurut Edi, surat izin pemeriksaan telah dikirimkan Kejati Sumut kepada Presiden melalui Kejaksaan Agung pada awal November.

Edi mengungkapkan, sampai saat ini Kejati Sumut masih menunggu izin Presiden untuk memeriksa Rahudman.

”Kami tetap akan menunggu sampai batas waktu yang diperkenankan undang-undang,” katanya.

Ditanya apakah Kejati Sumut akan tetap memeriksa Rahudman jika izin dari Presiden belum juga kelar sampai batas waktu yang ditentukan undang-undang, Edi mengelak dengan mengatakan dirinya belum bisa memberikan penjelasan.

”Saya belum bisa kasih penjelasan untuk soal itu. Ini kan masih dalam limit waktu. Kami berharap surat izin pemeriksaan dari Presiden bisa kami terima sesegera mungkin sehingga Kejati Sumut bisa melakukan pemeriksaan terhadap RH sebagai tersangka sesuai prosedur undang-undang,” kata Edi.

Kejati Sumut menetapkan Rahudman sebagai tersangka penyalahgunaan dana tunjangan aparat pemerintahan desa berdasarkan berkas dakwaan terhadap mantan Bendahara Sekretariat Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan Amrin Tambunan. Amrin kini sedang menjalani sidang untuk kasus serupa di Pengadilan Negeri Padang Sidimpuan.

Rahudman diduga berperan dalam pencairan kas daerah untuk membayar tunjangan aparat pemerintahan desa sebelum APBD Kabupaten Tapanuli Selatan disahkan. Padahal, berdasarkan ketentuan, pencairan kas daerah sebelum APBD disahkan hanya boleh untuk hal tertentu saja, seperti gaji pegawai, bukan termasuk tunjangan aparat pemerintahan desa.

Selain itu, Kejati Sumut juga menemukan bahwa dana tunjangan aparat pemerintahan desa ternyata tak digunakan seluruhnya untuk membayar tunjangan aparat pemerintahan desa. (BIL)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com