Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Izin HPH di Mentawai Bisa Dicabut

Kompas.com - 13/11/2010, 20:40 WIB

PADANG PARIAMAN, KOMPAS.com - Izin yang dimiliki pemegang Hak Pengusahaan Hutan (HPH) yang masih beroperasi di wilayah Kabupaten Kepulauan Mentawai bisa dicabut bila berdasarkan evaluasi ternyata ada aturan yang dilanggar.

Menteri Negara Lingkungan Hidup Gusti Muhamad Hatta, Sabtu (13/11/2010) di ruang VIP Bandara Internasional Minangkabau, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat menyebutkan hal itu usai melakukan kunjungan kerja dan pemantauan udara di wilayah terdampak bencana tsunami di Kabupaten Kepulauan Mentawai.

"Saya bukan Menteri Kehutanan, tapi rekomendasinya adalah melakukan evaluasi, seperti apa kesalahannya, nanti yang menentukan itu Menteri Kehutanan," kata Gusti.

Hal itu menyusul rencana relokasi yang akan dilakukan bagi para korban bencana tsunami di sejumlah titik yang diperkirakan bakal berada dalam kawasan HPH.

Gusti menyebutkan, Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) sesuai amanat Undang-Undang Nomor 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juga harus segera dilakukan di Kepulauan Mentawai yang mencakup keseluruhan pulau yang terutama untuk menentukan apakah perusahaan HPH masih layak beroperasi atau tidak.

Penasehat Yayasan Citra Mandiri Mentawai, Rachmadi pada hari yang sama mengatakan selama puluhan tahun operasi PT Minas Pagai Lumber bisa dikatakan tidak ada kontribusi bagi masyarakat yang tinggal di Pulau Pagai Utara dan Pagai Selatan.

Bahkan satu pekan setelah bencana tsunami terjadi pada Senin (25/10) lalu, jalan darat yang dimiliki perusahaan HPH tersebut tidak kunjung diberitahukan pada relawan yang tengah berjuang mendistribusikan bantuan melalui ganasnya jalur laut.       

 

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com