Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dokter Pria Tangani Wanita Melahirkan

Kompas.com - 12/11/2010, 09:43 WIB

LHOKSEUMAWE, KOMPAS.com - Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) MPU Kota Lhokseumawe menyoroti aktivitas dokter laki-laki menangani pasien perempuan, seperti spesialis kandungan dan dokter bedah, karena dinilai tidak sesuai dengan syariat Islam.
     
"Pelayanan kesehatan harus sesuai syariat Islam, pasien perempuan ditangani dokter perempuan, terutama saat penanganan melahirkan. Tapi selama ini perempuan melahirkan ditangani dokter laki-laki, karena belum ada dokter spesialis bedah wanita," kata Ketua MPU Kota Lhokseumawe Tgk H Asnawi Abdullah MA di Lhokseumawe, Jumat (12/11/2010).
      
Hal tersebut dikatakan dalam public hearing terkait rancangan qanun (peraturan daerah) Izin Usaha Kesehatan, Raqan Retribusi Usaha Kesehatan, dan Raqan Retribusi Pelayanan Dokumen Kependudukan yang digelar DPRK Lhokseumawe di ruang rapat paripurna dewan.
     
Acara yang dipimpin Ketua Badan Legislasi DPRK Lhokseumawe Bakhtiar alias Marcos juga dihadiri kalangan LSM, akademisi serta MPU. "Untuk itu, pemerintah diminta mencari solusi dengan cara membiayai pendidikan tenaga medis perempuan hingga memperoleh keahlian di bidang tersebut," katanya.
     
Menurut Tgk Asnawi, selama belum ada dokter perempuan spesialis bedah maupun kandungan, tentunya wanita melahirkan masih bisa ditangani dokter laki-laki yang memiliki spesialis di bidang itu. Kondisi ini dinilai bersifat darurat, karena bila tidak ditangani dokter laki-laki spesialis bedah maka perempuan yang akan melahirkan dalam kondisi membutuhkan operasi atau dikhawatirkan justu menimbulkan persoalan baru.
     
"Dalam kondisi yang sifatnya darurat, agama memberikan keringanan. Tapi jangan terus menerus dilakukan pembiaran, kita berdosa. Jadi perlu usaha agar adanya dokter perempuan spesialis bedah untuk menangani pasien perempuan melahirkan. Ini harus menjadi perhatian serius pemerintah," katanya.
     
Tgk Asnawi memisalkan, pemerintah dapat membiayai dokter umum perempuan atau bidan-bidan yang cerdas supaya melanjutkan pendidikan spesialis di bidang tersebut, sehingga enam tahun ke depan sudah ada seperti yang diharapkan.
     
Dalam public hearing itu juga dikritisi perilaku sejumlah oknum dokter spesialis berstatus pegawai negeri sipil (PNS) yang membuka praktek milik pribadi saat jam dinas. Terkait hal ini, Wakil Ketua Baleg DPRK Lhokseumawe Jailani SH mendesak pihak Dinas Kesehatan mengambil tindakan tegas terhadap dokter yang membandel.
     
"Pihak Dinkes jangan diam saja terhadap temuan adanya dokter spesialis yang PNS membuka praktik pribadi pada jam dinas. Aturan harus dijalankan, kalau PNS lain pulang jam 17.00 WIB, maka dokter spesialis yang PNS juga harus demikian," katanya.
     
"Kami memberikan waktu sebulan untuk Kadis Kesehatan supaya memberikan laporan ke dewan menyangkut hal itu. Dewan tetap akan mengawasi kinerja dokter spesialis yang PNS," kata Jailani.
     
Jailani juga mengingatkan Dinas Kesehatan agar lebih selektif dalam pemberian izin kepada dokter spesialis berstatus PNS yang mengikuti seminar ke luar negeri.
     
"Kami lihat selama ini, ada dokter spesialis yang sering ke luar negeri untuk mengikuti seminar. Padahal kalau kami lihat undangan seminar itu atas nama pribadi, bukan keperluan dinas," katanya.
     
Menurut Jailani, hasil kritikan dan masukan dari elemen sipil menyangkut Raqan Izin Usaha Kesehatan, Raqan Retribusi Usaha Kesehatan, dan Raqan Retribusi Pelayanan Dokumen Kependudukan dalampublic hearing tersebut akan dibahas kembali oleh Banleg DPRK bersama eksekutif untuk disusun menjadi lebih sempurna.
     
"Tiga Raqan itu bersama empat Raqan lainnya akan diparipurnakan oleh DPRK Lhokseumawe dalam waktu dekat ini. Empat Raqan lainnya tidak perlu kita gelar public hearing, yaitu Raqan Badan Bencana Alam, Raqan
PDAM, Raqan Penyelenggara Administrasi Kependudukan, dan Raqan Perolehan Biaya Hak Atas Tanah,? kata Wakil Ketua Banleg ini.
     
Jailani menambahkan, beberapa minggu lalu DPRK Lhokseumawe telah mensahkan tiga qanun perubahan, yakni tentang Perusahaan Daerah, Struktur Sekretariat DPRK dan Sekretariat Daerah, serta Qanun Susunan Organisasi, Tata Kerja Dinas, Lembaga Teknis Daerah dan Kecamatan Kota Lhokseumawe.
     
"Jadi selama enam bulan dalam tahun 2010 ini DPRK Lhokseumawe akan mengesahkan 10 qanun yang menjadi prioritas," katanya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com