Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemda dan Swasta Bisa Kelola KA Barang

Kompas.com - 04/11/2010, 12:37 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah RI melalui Kementerian Perhubungan membuka peluang kepada pihak swasta maupun pemerintah daerah untuk bisa menyelenggarakan perkeretaapian. Pembukaan peluang tersebut muncul sebagai akibat dari Badan Penyelenggara Perkeretaapian saat ini yang tidak sanggup melayani sejumlah jenis pengangkutan barang.

Hal itu diungkapkan Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api Kemenhub RI, Asrul Syafei, dalam Seminar Nasional Perkeretaapian, Kamis (4/11/2010) di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta.

Secara garis besar, pola atau bentuk kerjasama yang dapat dilakukan, antara lain: 1) investasi sarana untuk daerah yang telah punya jaringan KA, 2) investasi prasarana dalam membuat jaringan baru untuk KA Barang, 3) investasi sarana dan prasarana untuk angkutan barang, serta 4) kerjasama dengan operator kereta api yang ada saat ini (bertindak sebagai ekspeditur).

Asrul menjelaskan, terbitnya UU No 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian yang didukung PP No 56 Tahun 2009 dan PP No 72 Tahun 2009 memungkinkan adanya multioperator angkutan kereta api.

"Ini juga termasuk mendorong partisipasi pemerintah daerah untuk terlibat penyelenggaraan KA di daerah masing-masing," kata dia.

Iklim investasi yang baik bagi kalangan swasta juga tercipta melalui pelelangan KPS (Kerjasama Pemerintah Swasta) setelah keluar PP No 57 Tahun 2005 dan PP No 13 Tahun 2010.

"Pemerintah juga mengusulkan penetapan jenis dukungan dari kami, baik dukungan secara langsung maupun jaminan pemerintah. Penetapan ini untuk menghilangkan gap atau kesenjangan kelayakan," lanjut Asril.

Adapun bentuk-bentuk konkrit peran pemerintah provinsi/kabupaten/kota dalam penyelenggaraan perkeretaapian di wilayah setempat adalah pemda bisa menyusun rencana induk, melaksanaan pembinaan, menyelenggarakan prasarana umum (bila tidak ada badan usaha), penetapan tarif angkutan penumpang dan sebagainya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com