Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tersangka Pencuri Pratima Siap Disidang

Kompas.com - 02/11/2010, 20:51 WIB

DENPASAR, KOMPAS.com - Salah seorang tersangka pencurian Pratima atau benda sakral umat Hindu berkasnya telah selesai dan dinyatakan P21, hari ini, Selasa (2/10/2010) oleh tim penyidik dari Ditreskrim Polda Bali. Tersangka Komang Oka Sukaya selanjutnya dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Bali dan akan dijemput pihak Kejaksaan Negeri Gianyar, untuk dilakukan proses persidangan di wilayah tersebut sesuai tempat kejadian perkara.

“Pelimpahan dilakukan beserta barang buktinya yakni 4 buah patung dewa dewi, 2 patung singa, dan 1 genta,” ujar Kasat 1 Ditreskrim Polda Bali, AKBP Benny Arjanto, di Mapolda Bali, Selasa siang tadi. Peran tersangka dalam kasus pencurian Pratima ini adalah sebagai penadah sehingga dikenakan pasal 480 KUHP.

Dari 7 tersangka pencurian Pratima, baru berkas tersangka Komang Oka Sukaya yang rampung. Rencananya besok (Rabu, 3/11/2010) Polda Bali akan melimpahkan 4 tersangka lainnya yakni I Gusti Lanang Sidemen, I Gusti Putu Oka Riadi, I Gusti Komang Suardika, dan seorang warga Italia, Roberto Gamba.

Informasi terakhir yang diterima Kompas.com, berkas Roberto Gamba telah P21 sore ini dengan nomor B-3033/P.14/EPP.1/11/2010. “Rencananya besok sekitar pukul 10.00 Wita tersangka dan barang bukti akan kita serahkan ke Jaksa Penuntut Umum,” kata Benny.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com