Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenhub Bayar Berapa Pun yang Diminta

Kompas.com - 30/10/2010, 15:59 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Tingkat pembebasan lahan untuk pembangunan double-double track (DDT) atau jalur dwi ganda antara Manggarai dan Cikarang dipegang oleh Pemerintah Kota Jakarta Timur. Lahan itu sendiri sebenarnya milik negara yang digarap atau ditempati oleh masyarakat sejak tahun 1960 sehingga pemkot berupaya untuk menemui kata sepakat dengan warga soal uang ganti rugi.

"Kementerian Perhubungan bersedia membayarkan berapa pun yang dibutuhkan untuk membebaskan lahan yang akan dilalui DDT asalkan SK Gubernur melalui Wali Kota sudah keluar," ucap Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Bambang S Ervan, ketika dihubungi wartawan, Sabtu (30/10/2010) di Jakarta.

Menurut dia, pemkot sebagai pemilik lahan, sementara Kemenhub berperan sebagai pelaksana pembayaran. "Itu artinya, Kemenhub baru bisa membayar uang ganti rugi kepada warga apabila Gubernur (melalui Wali Kota) sudah mengeluarkan SK tentang kesepakatan uang ganti rugi tersebut," ucap Kepala Pusat Komunikasi Publik Kemenhub itu.

Pernyataan serupa dikemukakan oleh Roni, juru bicara warga RW 8 Kelurahan Cipinang, Kecamatan Pulogadung, mewakili 26 KK yang terkena dampak pembangunan DDT. "Yang ditanya Kementerian Perhubungan sebelum membayar uang ganti rugi adalah mana SK Gubernur-nya. SK tersebut sangat penting sebagai payung hukum Kemenhub dalam pembebasan lahan untuk jalur dwi ganda Manggarai-Cikarang," ungkapnya.

Roni mengisahkan, pada saat pegawai Kemenhub datang ke lokasi, mereka mempersoalkan negosiasi pemkot dengan warga yang tidak kunjung selesai. "Kemenhub akhirnya menekan pemkot, baik ketika masih dipimpin mantan Walkot Kusnan, maupun yang sekarang Murdhani," ujar Roni. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com