DENPASAR, KOMPAS.com - Dua dari tujuh tersangka pencurian Pratima atau benda sakral umat Hindu berkasnya sudah P21 dan segera dilimpahkan ke kejaksaan. Tersangka Oka Suyasa dan Lanang Sidemen tidak lama lagi akan duduk di kursi persidangan.
“Untuk tersangka lain berkasnya masih menunggu P21 dari kejaksaan,” ujar Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Gede Sugianyar Dwi Putra, di Mapolda Bali, Kamis (28/10/2010).
“Untuk lokasi sidangnya nanti dimana, tergantung Kejari, jadi akan ada pertimbangan locus delicti-nya juga,” kata mantan Kapolresta Balikpapan ini.
Dari 7 tersangka pencurian Pratima, terdapat seorang warga negara Italia, yakni Roberto Gamba. Dari hasil pemeriksaan sementara Roberto Gamba berperan sebagai penadah dan saat digerebek, polisi menemukan 110 Pratima berbagai jenis dan ukuran di villa yang ditempatinya di Kawasan Kerobokan, Denpasar.
Kasus pencurian Pratima kini mendapat perhatian serius dari warga Bali karena dianggap sudah melecehkan adat dan budaya setempat. Diduga pencurian ini teroganisir dan melibatkan jaringan internasional. Salah satu tersangka yang kini masih buron yakni Mr Kino warga negara Perancis.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.