Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Syamsul Arifin Akhirnya Ditahan

Kompas.com - 22/10/2010, 21:34 WIB
EditorI Made Asdhiana

JAKARTA, KOMPAS.com — Setelah memeriksa lebih kurang 8 jam, KPK melakukan penahanan terhadap Gubernur Sumatera Utara Syamsul Arifin, Jumat (22/10/2010).

Politisi Partai Golkar itu terlihat keluar dari Kantor KPK sekitar pukul 20.00 WIB. Ia digelandang oleh beberapa aparat keamanan dalam KPK menuju mobil tahanan yang akan mengantarnya ke "rumah" barunya, Rumah Tahanan Salemba, Jakarta.

Wajah Syamsul terlihat tegang ketika menapak satu persatu tangga menuju mobil tahanan.

Kepada wartawan yang mencoba memintai tanggapannya, Syamsul mengatakan, "Ini risiko seorang pemimpin."

Dalam siaran pers KPK disebutkan bahwa mereka melakukan penahanan terhadap Syamsul demi kepentingan penyidikan.

"Untuk kepentingan penyidikan KPK melakukan upaya penahanan selama 20 hari, terhitung sejak 20 Oktober 2010, (Syamsul) ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Salemba," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi.

Atas perbuatannya, KPK menyangkakan Syamsul melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 dan atau Pasal 8 dan atau Pasal 13 UU 31 Tahun 1999 seperti yang diubah UU 20 Tahun 2001 Tipikor jo 55 ayat 1 ke 1 KUHAP.

Syamsul ditetapkan menjadi tersangka atas dugaan melakukan tindak pidana korupsi APBD Kabupaten Langkat dengan kerugian negara diduga sebesar Rp 99 miliar. (Tribunnews/Samuel Febriyanto)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke