JAKARTA, KOMPAS.com — Setelah memeriksa lebih kurang 8 jam, KPK melakukan penahanan terhadap Gubernur Sumatera Utara Syamsul Arifin, Jumat (22/10/2010).
Politisi Partai Golkar itu terlihat keluar dari Kantor KPK sekitar pukul 20.00 WIB. Ia digelandang oleh beberapa aparat keamanan dalam KPK menuju mobil tahanan yang akan mengantarnya ke "rumah" barunya, Rumah Tahanan Salemba, Jakarta.
Wajah Syamsul terlihat tegang ketika menapak satu persatu tangga menuju mobil tahanan.
Kepada wartawan yang mencoba memintai tanggapannya, Syamsul mengatakan, "Ini risiko seorang pemimpin."
Dalam siaran pers KPK disebutkan bahwa mereka melakukan penahanan terhadap Syamsul demi kepentingan penyidikan.
"Untuk kepentingan penyidikan KPK melakukan upaya penahanan selama 20 hari, terhitung sejak 20 Oktober 2010, (Syamsul) ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Salemba," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi.
Atas perbuatannya, KPK menyangkakan Syamsul melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 dan atau Pasal 8 dan atau Pasal 13 UU 31 Tahun 1999 seperti yang diubah UU 20 Tahun 2001 Tipikor jo 55 ayat 1 ke 1 KUHAP.
Syamsul ditetapkan menjadi tersangka atas dugaan melakukan tindak pidana korupsi APBD Kabupaten Langkat dengan kerugian negara diduga sebesar Rp 99 miliar. (Tribunnews/Samuel Febriyanto)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.