Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eksekusi Hotel Aston Ricuh

Kompas.com - 12/10/2010, 22:48 WIB

DENPASAR.KOMPAS.com- Aksi para karyawan hotel Aston Bali Resort & Spa, Tanjung Benoa, Bali, berunjuk rasa di Pengadilan Negeri Denpasar untuk menolak eksekusi tidak membuahkan hasil. Hari ini, Selasa (12/10/2010), ratusan karyawan yang terancam nasibnya menghadang eksekutor untuk melakukan perlawanan.

Namun, tim eksekutor dari Pengadilan Negeri Denpasar tak gentar dan tetap melakukan eksekusi. Akibatnya, terjadi aksi saling dorong antara ratusan karyawan dengan 3 SSK Samapta Poltabes, Denpasar. Polisi terpaksa mengamankan 3 orang dan 2 diantaranya kuasa hukum PT.Dewata Royal Internasional (DRI), pemilik lama.

Sebelumnya, sempat terjadi negosiasi di depan hotel, namun lantaran tim eksekusi tetap bergeming dan berusaha menguasai hotel, situasi kemudian memanas dan terjadi kericuhan. Pihak eksekutor pun akhirnya berhasil membacakan keputusan eksekusi di lobby hotel.

Pihak PT. DRI tetap ngotot bahwa eksekusi ini tidak sah karena kasusnya masih dalam proses kasasi di Mahkamah Agung. “Eksekusi ini tidak benar, karena hanya berdasarkan akte lelang yang tidak mempunyai kekuatan menghukum. Eksekusi ini prematur,” ujar Gewang, kuasa hukum PT. DRI di sela-sela proses eksekusi.

Pihak PT. Karya Teknik Hotelindo selaku pemilik baru menyatakan, eksekusi ini dilakukan berdasar pada ketetapan Pengadilan Niaga Surabaya. “ Seluruh proses hukum sudah selesai. Eksekusi ini harus dilakukan, tidak ada lagi upaya hukum yang bisa dilakukan oleh PT.DRI sehingga keputusannya sudah final,” tandas Widodo, Direktur PT.Karya Teknik Hotelindo.

Sengketa hotel Aston ini bermula dari pinjaman PT.DRI ke Bank Exim (sekarang Mandiri) sebesar 14 juta US dollar. Namun meski perjanjiannya pinjaman dalam bentuk dollar, namun setelah dicarikan pinjaman dalam bentuk rupiah. Saat akan melakukan pengembalian, pihak Bank Mandiri meminta dalam bentuk Dollar. PT. DRI pun menolak dan hanya mau mengembalikan dalam bentuk rupiah.

Sengketa ini kemudian bergulir hingga ke pengadilan Niaga Surabaya. Setelah melalui proses persidangan, PT. DRI pun dinyatakan pailit dan akhirnya dilelang kepada PT. Karya Teknik Hotelindo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com