Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Wanita Cantik Bugil Bersama

Kompas.com - 07/10/2010, 00:08 WIB
EMPAT LAWANG, KOMPAS.com — Dua wanita cantik yang asyik berfoto-foto dengan pose bugil menggegerkan lingkungan Pemkab Empat Lawang, Sumatera Selatan. Tanpa mengenakan sehelai benang pun di tubuhnya, dua wanita yang diduga tenaga kerja sukarela (TKS) ini berfoto-foto ria di kamar mandi.

Sebelumnya, Pemkab Empat Lawang pernah dihebohkan oleh video bugil yang diperankan oleh TKS. Beredarnya foto yang menampakkan bagian badan dari kaki hingga kepala tanpa ditutupi sehelai benang ini diketahui terjadi sekitar sebulan yang lalu. Meski selama ini peredarannya masih tersembunyi, tetapi belakangan ini foto itu mulai menyebar secara berantai melalui transfer dari handphone ke handphone.

Selain di jajaran pegawai, peredaran foto dua cewek cantik ini sudah sampai diketahui para pejabat teras sehingga menjadi buah bibir di lingkungan Pemkab Empat Lawang.

"Di mana-mana foto ini menjadi bahan pembicaraan karena kedua cewek ini statusnya TKS di Pemkab Empat Lawang. Ya, hampir semua orang sudah memiliki foto itu sekarang ini, sebelumnya memang sekadar pembicaraan, tetapi belum ada buktinya," terang beberapa pegawai di lingkungan Pemkab Empat Lawang, Rabu (6/10/2010).

Informasi yang diterima Sriwijaya Post, dua cewek cantik itu melakukan aksi bugil di dalam sebuah kamar mandi dengan lantai dan dinding berbahan marmer.

Dua foto pertama diperankan oleh seorang cewek dengan pose berbeda. Salah satunya, posisi menghadap ke depan dengan lengan tangan sedikit menutupi bagian dada dan sekitar pahanya. Layaknya orang berfoto biasa, cewek cantik ini pun sedikit tersenyum.

Kapolsek Tebing Tinggi AKP Suparlan ketika dikonfirmasi mengatakan, pihaknya belum mendapatkan laporan beredarnya foto dua cewek bugil itu. Pihaknya akan melakukan penyidikan terlebih dahulu mengenai siapa pelaku sebenarnya.

"Kami akan melakukan penyelidikan terlebih dahulu siapa yang berfoto itu, lalu baru dilakukan pemanggilan untuk dimintai keterangan. Kalau memang mereka untuk koleksi pribadi, yang menyebarkan pertama sekali bisa diproses secara hukum," ujarnya. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com