Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Kilat RMS Diputuskan Rabu Ini

Kompas.com - 06/10/2010, 09:57 WIB

DEN HAAG, KOMPAS.com - Pengadilan Den Haag menunda keputusan atas permohonan Republik Maluku Selatan (RMS) Rabu (06/10) ini pukul 9 pagi waktu setempat.

Jaksa, menurut laporan Radio Nederland, sempat memaksa hakim untuk memberi keputusannya Selasa. Alasannya, agar Presiden Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono, tidak perlu terlalu lama menunda kunjungannya ke Belanda.

Namun hakim menolak dengan menyatakan bahwa Indonesia tidak bisa menyandera sistem peradilan Belanda. Jawaban hakim itu terkait dengan pernyataan Presiden Yudhoyono sebelumnya, yaitu akan datang sesegera mungkin kalau pengadilan telah menolak permohonan RMS di pengadilan Belanda.

Jaksa juga sempat menegaskan, penangkapan SBY, seperti yang dimohonkan RMS, akan sangat merusak hubungan Indonesia-Belanda. Lagipula hukum Belanda memberi imunitas penuh kepada presiden negara asing jika berkunjung dalam rangka kunjungan kenegaraan. Tak ada ruang bagi pengingkaran peraturan ini, kata jaksa.

RMS melalui pengadilan Den Haag mengajukan dua tuntutan. Pertama, meminta agar Perdana Menteri Belanda Balkenende menjawab surat RMS serta melaksanakan permohonan RMS. Yaitu agar Balkenende meminta kepada Yudhoyono agar mau melakukan dialog dengan RMS, meminta agar Indonesia menghormati HAM dan menanyakan di mana makam presiden pertama RMS Soumokil yang dieksekusi Suharto tahun 1966.

Tuntutan kedua yaitu agar pengadilan Den Haag memerintahkan penangkapan dan pemeriksaan terhadap Presiden Susilo Bambang Yudhoyono karena bertanggung jawab atas pelanggaran HAM di Maluku.

Pakar hukum Belanda menilai permohonan ini akan sangat sulit dikabulkan dan lebih bermotif politik ketimbang hukum.

Sementara itu Dinas Penerangan Kerajaan Belanda RVD telah resmi mengumumkan pembatalan kunjungan kenegaraan Presiden RI. Pemerintah Belanda menyayangkan pembatalan yang disebabkan oleh sidang kilat atas permintaan RMS tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com