Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Johan dan Budi Empat Hari Gauli Dua ABG

Kompas.com - 04/10/2010, 10:29 WIB

BATAM, KOMPAS.com — Johan (19) dan Budi (19) harus berurusan dengan polisi. Kedua ABG ini telah dijebloskan ke sel Mapolsek Lubuk Baja, Batam, dengan tuduhan telah melarikan dan mencabuli dua anak di bawah umur, sebut saja Bunga (15) dan Mawar (13). Keduanya siswa salah satu SMP di Kota Batam.

Kedua orangtua Bunga dan Mawar telah melaporkan ke Mapolsek Batu Ampar pada Selasa (28/9/2010) bahwa kedua anak gadis mereka yang minta izin keluar untuk belajar kelompok ternyata tak pulang selama tiga hari.

Polisi pun langsung membekuk Budi yang tinggal di Tiban, pada Kamis (30/9/2010), karena menurut warga Batu Merah yang menjadi tetangga Bunga dan Mawar, kedua gadis ini terlihat terakhir kali saat dijemput Budi dengan sepeda motor milik Johan. Polisi menangkap Johan satu hari kemudian di kompleks Mediterania, Jumat (1/10/2010).

Saat menjemput Bunga dan Mawar pada Sabtu (25/9/2010), Budi tidak membawa kedua gadis belia ini ke tempat belajar mereka. Budi justru menuju ke Hotel B di kawasan Nagoya. Di hotel itu, pasangan muda-mudi ini menginap selama empat hari.

Ternyata, di dalam kamar 205 yang mereka sewa ini tidak hanya ada dua pasangan ini, masih ada lagi satu pasangan suami istri DN dan NA, serta FI mantan kekasih Budi. "Sebenarnya kami sedang reuni, Bang. FI yang mendanai reuni ini karena katanya dia lagi banyak uang dan sudah lama tak ketemu teman-teman lamanya, makanya dia yang bayar sewa kamar hotelnya," terang Budi.

Baik Johan dan Bunga maupun Budi dan Mawar mengaku berpacaran meski Johan baru berkenalan dengan Bunga lima hari terakhir, sedangkan Budi mengenal Mawar seusai Lebaran lalu. Selama empat hari mereka menginap di hotel itu, Johan menyebut telah menggauli Bunga sebanyak tiga kali, sedangkan Budi mengaku hanya melakukannya dua kali.

Selama di dalam hotel itu, Mawar dan FI selalu berseteru karena sama-sama merasa memiliki Budi yang mengaku hanya sekolah hingga kelas 5 SD ini. Budi akhirnya membuka satu kamar lagi di kamar 312 di lantai atas agar Mawar dan FI tidak terus berseteru.

Menurut pengakuan mereka, saat melakukan adegan dewasa ini, mereka melaksanakannya secara bersama-sama.

Johan mengatakan, jika orangtua Bunga mengabulkan, dia bersedia menikahinya. "Yang penting aib ini bisa ditutup. Kalau orangtua Bunga bersedia, aku bersedia menikahi anak mereka," ujarnya.

Kapolsek Lubuk Baja Ajun Komisaris Didik Efrianto, melalui Kanit Reskrim Ipda Sudirman, SH, mengatakan, meski mereka mengaku berpacaran, tetapi kedua pasangan tersebut masih di bawah umur.

"Kedua korban saat ini sedang trauma dan mengurung diri. Kedua pelaku akan kami jerat dengan Pasal 287 jo Pasal 290 KUHP jo Pasal 82 UU 23/2003 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 7 hingga 15 tahun penjara," kata Sudirman.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com