Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Perempuan Dicambuk 8 Kali

Kompas.com - 02/10/2010, 09:05 WIB

ACEH BESAR, KOMPAS.com - Sebanyak dua wanita penjual nasi siang hari pada  Ramadhan 1431 Hijriyah,  penduduk  Gampong (desa) Baet, Kecamatan Darussalam Kabupaten Aceh Besar,  dicambuk  di depan umum karena perbutannya melanggar Syariat Islam.           "Cambuk selain merupakan hukuman, juga bisa memberi efek jera dan pelajaran, baik kepada yang bersalah, maupun kepada masyarakat luas," kata  Kepala Dinas Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Provinsi Aceh Marzuki, Sabtu (2/10/2010).            Prosesi hukuman cambuk terhadap dua perempuan yakni Murni binti Amris (27) dan Rukiah binti Abdullah (22) di halaman depan Masjid Al-Munawarah Jantho,  pada Jumat (1/10), yang disaksikan ratusan warga di ibu kota Kabupaten Aceh Besar itu.            Keduanya dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Aceh Besar, karena perbuatannya telah melanggar Qanun (Perda) Nomor 11 tahun 2002, pasal 22 ayat 1 tentang Aqidah, Ibadah dan Syariah, dan juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHAP.            Kedua terhukum cambuk itu  melakukan pelanggaran dengan menjual nasi disiang hari pada bulan Ramadhan lalu. Dan hukuman cambuk itu dijalani setelah setelah mendapat ketetapan hukum dari Mahkamah Syar’iyah Aceh Besar.             Selain dua wanita, seorang pelanggar hukum Syariat Islam lainnya yakni  Fakhruddin bin T Harun (34), juga menjalani hukuman cambuk karena terbukti melanggar Qanun No 13 pasal 23 ayat 1, tentang maisir atau  perjudian.

Murni dan Rukiah, masing-masing mendapat hukuman cambuk tiga kali dan dua kali. Sedangkan Fakhruddin bin T Harun mendapat delapan kali cambuk.                       Marzuki menjelaskan, para terhukum  itu ditangkap oleh personel WH atau pegawas Syariat Islam dalam sebuah penggrebekan pada akhir Agustus.           "Kalau yang perempuan,  kami  tangkap saat mereka sedang menjual nasi di pagi hari kepada para warga  pada  bulan puasa lalu. Itu  melanggar, tidak hanya secara aturan hukum, tapi aturan adat dan aturan sosial di masyarakat di Aceh," katanya menjelaskan.            Sedangkan  terhukum cambuk yakni Fakhruddin ditangkap petugas  sedang menjual judi togel, tapi pembelinya  tidak berhasil dibekuk karena melarikan diri.             Sementara itu, Kepala Dinas Syariat Islam Aceh Besar Hasbi, mengatakan sepanjang tahun 2010 tercatat tiga kali proses hukuman cambuk  dilakukan, dengan terdakwanya lima orang, masing-masing dua kasus maisir dan pelanggaran ibadah.            Selain itu sebanyak tiga orang terhukum  melarikan diri, dan hingga kini belum ditemukan. "Kami masih terus melakukan pengejaran, dan proses hukum tetap dikenakan  untuk mereka yang melarikan diri," ujar Hasbi.            Pelaksanaan hukuman cambuk yang merupakan pelaksanaan  hukum Syariat Islam di Aceh, tambahnya  bisa mejadi pelajaran bagi warga, sehingga tidak lagi melanggarnya.            Hukuman cambuk mulai di berlakukan di Aceh sejak tahun 2004. Pelaksanaan hukuman cambuk perdana  di Kabupaten Bireun, dengan tujuh  orang pelanggar Syariat Islam.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com