Jayapura, Kompas -
Kepala Bidang Humas Polda Papua Komisaris Besar Wachyono mengemukakan hal itu hari Jumat (24/9) di Jayapura, Papua. Sidang disiplin soal itu dilakukan pada Senin lalu di Manokwari.
Namun, Wachyono belum merinci nama 11 anggota Brimob tersebut mengingat identitas dan tingkat pelanggaran mereka masih ditangani Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Papua. Di antara mereka, empat orang dikenai sanksi kurungan
Penetapan sanksi terhadap mereka berdasarkan masukan dan telaah dari tiga perwira Polda Papua yang dikirim ke Manokwari. Mereka adalah Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan Komisaris Besar Sudarsono, Kepala Biro Operasional Komisaris Besar Rudolf Albert Rodja, dan Wakil Komandan Satuan Brimob Ajun Komisaris Besar Godhelp Mansnembra.
Mengenai penembakan terhadap warga, ia mengatakan, hal itu terpaksa dilakukan anggota Brimob untuk membela diri. Sementara soal penganiayaan terhadap anggota Brimob, ia mengatakan bahwa Polres Manokwari telah memeriksa empat warga.
Seperti diberitakan, pada Rabu (15/9) malam lalu di Jalan Esau Sesa, daerah Sowi, dekat Markas Brimob Detasemen C Manokwari, terjadi tabrak lari yang mencederai warga. Penabrak kabur ke arah permukiman yang dihuni anggota Brimob.
Pada saat bersamaan, tiga anggota Brimob berpakaian sipil berada di lokasi kecelakaan. Mereka menolong korban tabrak lari. Namun, warga mengira mereka penabraknya, lalu mengejar.
Peristiwa itu memicu keributan. Dua anggota Brimob terluka. Seorang warga, Naftali Kwan (50), terkena tembakan di kaki, lalu meninggal di rumah sakit.
Pada Kamis pagi, seorang warga dekat Markas Brimob, Septinus Kwan (40), meninggal dengan luka memar, sementara istrinya, Antomina Kwan (25), terluka. Kematian Septinus makin memicu emosi keluarga dan kerabatnya. Pada Kamis siang, massa mengamuk dan melarang kendaraan melintas di jalan-jalan protokol Manokwari.