Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Warga Indro Tuntut Kompensasi dari PT KA

Kompas.com - 24/09/2010, 20:40 WIB

GRESIK, KOMPAS.com - Puluhan warga Indro Baru, Kelurahan Indro, Kecamatan Kebomas, Jumat (24/9/2010) pukul 15.00 menggelar aksi teatrikal di rel dekat rumah mereka. Sebelumnya pada Jumat siang, Pergerakan Mahasiswa Indonesia Islam Gresik menggalang tanda tangan menolak penggusuran. Aksi itu sebagai bentuk protes atas rencana PT Kereta Api yang meminta warga membongkar bangunan di sekitar rel sepanjang 4 kilometer mulai dari Stasiun Indro Gresik hingga Kandangan Surabaya.

Warga Indro tidak keberatan digusur dan mereka menyadari tidak berhak atas tanah yang ditempati. Namun, mereka meminta pengertian PT KA untuk memberikan kompensasi gantu rugi kepada warga untuk bangunan rumah dan biaya pindah dan mencari lahan baru.

Warga memulai aksi dengan membacakan Pancasila. Dalam aksi kali ini warga mengusung keranda sebagai simbol kematian manusia. Sebagian warga termasuk anak-anak tidur-tiduran di atas rel. Mereka juga membentangkan poster bertuliskan Pak Bupati Tolong Kami , Pengsuran Melanggar HAM , Perlakukan Kami sebagai Manusia , dan PY Wilmar Harus Peduli. Warga juga membakar miniatur pocong di tengah rel.

Ketua RT O3 RW Kampung Indro Baru, Kelurahan Indro, Kecamatan Kebomas, Sidiq menyebutkan ada 61 bangunan milik 50 keluarga di sekitar rel yang akan tergusur. Sementara selama ini warga membayar pajak bumi dan bangunan ke Pemkab Gresik dan dikenai pungutan retribusi antara Rp 20.000 hingga 100.000 oleh oknum pegawai PT KA di Stasiun Indro. Yang meminta uang retribusi namanya Nur Cholis. Kami punya buktinya. Kasus pungutan ini sudah kami laporkan ke kejaksan negeri Gresik untuk ditindaklanjuti, kata Sidiq.

Warga lainnya, Husnianto, menyatakan penggusuran tanpa kompensasi sama saja mengebiri hak warga Indro sebagai warga Negara Indonesia yang sah. Warga merasa diusir secara sepihak dan diberi waktu tidak ad sebulan sejak surat edaran dari PT KA 25 Agustus ya ng memberi batas waktu pada warga untuk membongkar sendiri bangunannya pada 22 September lalu. Waktunya diperpanjang sampai Sabtu (25/9). Kami merasa didzalimi, kata Husnianto.

Warga menuntut ganti rugi ke PT KA. Warga menuntut kepedulian dari PT Wilmar nabati Indonesia sebagai tanggung jawab sosial mengatasi kesulitan. Warga juga meminta gar kasus pungutan liar oleh oknum PT KA segera diselesaikan menurut hukum berlaku. Warga m eminta perlindingan hukum dan sosial kepada Pemerintah Kabupaten Gresik agar diperlakukan sebagai penduduk Gresik yang telah membayat Pajak Bumi dan Bangunan setiap tahun.

Husnianto menyatakan warga Indro sah sebagai WNI dan diakui pemerintah dengan memiliki KTP, kartu keluarga, SIM dan taat membayar pajak kepada pemerintah. Kami merasa dibalik rencana penggusuran ada pemodal dan bisnis besar yang akan mempergunakan kereta api sebagai operasi bisnisnya, katanya.

Penggusuran yang menimpa warga dinilai sebagai bentuk arogansi PT KA karena tidak ada dialog dan sosialisasi. Warga langsung diberi surat edaran untyk membongkar bangunannya tanpa mempedulikan mereka sebagai manusia. Penggusuran jelas bentuk pelanggaran hak azasi manusia. Hak kami sebagai warga negara dijamin Undang-undang Dasar 1945. Sebagai rakyat, hak perlindungan hukum, mendapatkan keadilan dan hak hidup layak, tidak kami dapatkan, katanya. (ACI)           

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com