Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

23 Mobil Dinas Akan Ditarik Paksa

Kompas.com - 20/09/2010, 16:42 WIB

PEKANBARU, KOMPAS.com — Satpol PP Provinsi Riau dalam waktu dekat akan menarik paksa 23 mobil dinas yang dikuasai mantan pejabat.

"Penarikan mobil dinas terpaksa akan dilakukan, apalagi sekarang aktivitas pemerintahan maupun swasta sudah aktif kembali pasca-Lebaran," kata Kepala Satpol PP Riau Iswadi, Senin (20/9/2010).

Ia mengatakan, Satpol PP sebelumnya menunda penarikan karena akan memasuki masa Lebaran.

Mobil dinas tersebut dipakai sejumlah mantan pejabat. Dari 23 mobil dinas itu, empat di antaranya berada di Pulau Jawa.

"Satpol PP akan segera berangkat ke Jawa untuk mengambil mobil-mobil tersebut," ujarnya.

Iswadi menambahkan, mobil dinas tersebut dibawa pejabat yang sebelumnya bertugas di Riau ke Jawa dengan alasan, mobil tersebut dibeli dari dana APBN.

"Walaupun dibeli dengan dana APBN, mobil tersebut tetap menjadi aset daerah," tukas dia.

Ia mengakui, penarikan mobil dinas tersebut tidak sesuai dengan target yang ditetapkan. Pihaknya menargetkan pada awal September bahwa semua mobil dinas sudah ditarik.

"Memang agak molor. Namun, Satpol PP berupaya untuk segera menyelesaikan penarikan mobil dinas ini secepatnya," ujarnya.

Penarikan ini berawal dari temuan BPK. Gubernur Riau lalu menerbitkan SK Nomor 234/Sp-PP/VI/2010 tentang penertiban aset milik pemerintah setempat yang masih dikuasai mantan pejabat.

"Jika semuanya sudah ditarik, maka mobil dinas tersebut akan diserahkan ke Biro Perlengkapan yang akan mengatur penggunaannya," tutupnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com