Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mobil Sewaan Harus Kantongi Sertifikat

Kompas.com - 16/09/2010, 18:11 WIB

BOGOR, KOMPAS.com — Pemerintah Kota Bogor mematangkan rencana ketentuan keharusan mobil pelat hitam yang disewakan mengantongi sertifikat atau surat uji kelaikan kendaraan, sebagaimana mobil pelat kuning atau kendaraan umum. Ketentuan tersebut akan dituangkan dalam bentuk Peraturan Wali Kota (Perwali) atau Peraturan Daerah (Perda).

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Achmad Syarief, setelah mengontrol kegiatan aparatnya di Pos Angkutan Lebaran Dishubkominfo di Terminal Bus Baranangsiang, Bogor Timur, Kota Bogor, Kamis (16/9/2010).

"Berkaitan dengan pematangan rencana tersebut, kami juga akan bekerja sama dengan Asosiasi Bengkel Indonesia. Sebab, mereka yang tahu bengkel-bengkel mana saja yang bersertifikat di Kota Bogor ini. Ini karena pengujian kelaikan kendaraan pelat hitam itu tidak harus di bengkel kami," jelasnya.

Achmad Syarief mengatakan, ketentuan keharusan mobil pelat hitam sewaan bersertifikat laik jalan tersebut sudah direncanakan kantor dinasnya sejak lama, berdasarkan pengalaman menangani angkutan Lebaran beberapa kali. "Banyak orang satu daerah patungan menyewa mobil minibus untuk sama-sama mudik. Di musim Lebaran, perusahaan-perusahaan penyewa mobil menampung mobil-mobil pribadi untuk disewakan ke masyarakat lewat jasa perusahaan rental tersebut," katanya.

"Beberapa mobil pelat hitam yang mogok di jalan raya di Kota Bogor, ternyata mobil tersebut mobil sewaan. Sampai ada juga mobil yang mogok kami derek dengan stir mobil tetap terkunci. Yang nyewa mobil itu enggak ngerti gimana bukanya. Melihat mobil-mobil pelat hitam yang tergelincir lalu terbalik di jalan tol, jangan-jangan itu mobil sewaan juga. Mobil sewaan itu kan sering pindah tangan sehingga pemiliknya kurang melakukan perawatan karena mobilnya keluar terus," papar Syarief.

Ia menambahkan, ketentuan keharusan mobil pelat hitam sewaan bersertifikat laik jalan akan dituangkan dalam bentuk Peraturan Wali Kota (Perwali) atau Peraturan Daerah (Perda). Hal itu semata-mata untuk memastikan bahwa setiap kendaraan yang digunakan untuk umum aman bagi penumpangnya.

Adapun mengenai kendaraan umum yang keluar dari Terminal Bus Baranangsiang selama musim mudik dan Lebaran, Achmad Syarief mengatakan, dari H-7 (3 September) sampai H0 (Lebaran, 10 September), jumlah bus yang keluar sebanyak 5.325 unit dengan jumlah rit sebanyak 6.884 rit, atau total mengangkut 161.241 penumpang yang mudik ke 28 jurusan.

Sementara bus yang masuk setelah Lebaran (arus balik), dari H+1 (11 September) hingga H+5 (16 September), mencapai 5.688 unit dengan 7.001 rit atau mengangkut 105.932 penumpang (pulang mudik).

"Baik yang mudik maupun yang balik lewat Terminal Baranangsiang mengalami penurunan dibanding Lebaran 2009 pada periode yang sama. Pada Lebaran lalu, pemudik mencapai 170.302 orang atau tahun ini turun 5,32 persen, sedangkan yang balik mencapai 107.617 orang, atau tahun ini turun 1,5 persen," katanya.

Achmad Syarief menilai positif atas penurunan warga Bogor yang mudik atau balik mudik tersebut. Hal itu bukan karena ekonomi masyarakat menurun, melainkan justru karena adanya peningkatan ekonomi pada masyarakat. "Warga Bogor sekarang kalau mudik banyak yang sewa mobil, enggak naik bus umum lagi. Ini tanda ekonominya bagus. Di sini juga banyak perusahaan besar yang menyewa bus untuk mudik bareng," ungkapnya.

Ahmad Syarief memastikan, tidak ada bus-bus yang keluar dari Terminal Baranangsiang selama musim Lebaran kali ini yang mengalami kecelakaan lalu lintas dalam perjalanannya mengantar atau membawa pemudiknya. Dalam uji kesehatan terhadap sopir-sopir bus sebelum keluar terminal juga tidak ditemukan sopir yang menggunakan narkoba. Pihaknya juga tidak mendapat laporan dari masyarakat mengenai perusahaan-perusahaan bus yang mempermainkan harga tiket bus.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com