JAKARTA, KOMPAS.com — Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mendesak Kapolri dan Kapolda Sulawesi Tengah untuk memberikan keterangan dan meminta maaf kepada masyarakat terhadap kesalahan penanganan yang dilakukan oleh anggotanya pada insiden Buol. Demikian dijelaskan Alvon Kurnia Palma, Wakil Ketua YLBHI, saat ditemui di Jakarta, Jumat (3/9/2010).
Selain itu, YLBH Indonesia juga mendesak Komnas HAM untuk melakukan investigasi pro justisia agar dugaan terhadap tindak pidana dan pelanggaran HAM dalam kasus ini menjadi terang. "Sejauh ini Komnas HAM belum melakukan investigasi yang mendalam," ujar Alvon.
Dalam penangkapan dan penahanan Kasmir Timumun, patut diduga pihak kepolisian melakukan pelanggaran dalam penahanan dan penangkapan Kasmir. "Ini merupakan penahanan unprocedural karena polisi menahan tanpa surat penangkapan, bahkan keluarganya pun tidak tahu kalau Kasmir ditahan," ujar Alvon.
Mengenai kerusuhan di depan Polsek Buol, Alvon menyatakan bahwa pihak kepolisian telah menggunakan kekuasaan secara berlebihan. "Polisi sudah berlebihan dalam penanganan massa," ujar Alvon.
Kronologi kejadian versi YLBH Indonesia menyebutkan bahwa Kasmir ditahan di Polsek Biau pada tanggal 28 Agustus 2010. Selama 2 hari sampai tanggal 30 Agustus 2010 keluarga tidak diberitahu bahwa Kasmir ditahan. "Saat keluarga korban ingin mengantar makanan untuk berbuka puasa pada tanggal 30 Agustus, keluarga mendapati Kasmir gantung diri dengan mulut tersumbat kertas," jelas Alvon.
Polisi mengatakan kepada keluarga bahwa Kasmir meninggal karena bunuh diri. Namun, menurut Alvon, keluarga menemukan sesuatu yang berbeda dari tubuh Kasmir. "Dalam tubuh Kasmir keluarga mendapati ada luka lebam di bagian dada, pangkal paha, dan bagian kaki," jelas Alvon.
Tanggal 30 Agustus malam, sekitar 400 orang yang sebagian besar merupakan keluarga besar Kasmir mendatangi Polsek Biau. Di sanalah terjadi kericuhan sehingga menewaskan tujuh anggota masyarakat lainnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.