Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Turut Rusak Warisan Budaya

Kompas.com - 16/08/2010, 15:13 WIB

Yogyakarta, Kompas - Pemerintah dipastikan turut berkontribusi besar dalam perusakan beragam benda warisan budaya. Seluruh kasus penghancuran, perusakan, hingga penghilangan warisan budaya justru melibatkan institusi pemerintahan. Pemerintah juga cenderung mengedepankan nilai ekonomi dibanding upaya pelestarian.

Perusakan benda cagar budaya untuk pembangunan mal, misalnya, pasti melibatkan dinas perizinan dan bidang kebudayaan pariwisata dari pemerintah setempat. Upaya pelelangan harta karun muatan kapal tenggelam di perairan Cirebon beberapa waktu lalu semakin menunjukkan pola pikir pemerintah yang lebih mengedepankan nilai ekonomi dibanding pelestarian.

"Indonesia kaya aturan, tetapi miskin implementasi. Pemerintah sering kali membiarkan perusakan tanpa pemberian sanksi," ujar Anggota Komite III Dewan Perwakilan Daerah M Afnan Hadikusumo dalam lokakarya "Pembahasan dan Masukan terhadap Rancangan Undang-Undang Cagar Budaya" yang digelar Masyarakat Advokasi Warisan Budaya (Madya) pekan lalu.

RUU Cagar Budaya merupakan revisi terhadap UU No 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya. RUU telah disahkan menjadi inisiatif DPR pada 26 Mei lalu dan membawa harapan besar bagi dunia pelestarian warisan budaya bangsa. UU Nomor 5 Tahun 1992 dinilai tidak mampu dijadikan sebagai inspirasi dalam pelestarian termasuk menyeret pelaku perusakan, pencurian, dan jual beli ilegal warisan budaya.

Staf Pengajar Arkeologi Fakultas Ilmu Budaya Universitas Gadjah Mada Fahmi Prihantoro mengatakan, perlu dibentuk komisi penegakan hukum independen karena pelanggaran sering kali justru dilakukan pemerintah. Sejauh ini, sanksi hukum tidak diatur jelas sehingga sering kali tidak ditanggapi oleh polisi.

Karena masih kurang jelasnya status hukum terhadap warisan budaya, menurut Koordinator Madya Jhohannes Marbun, hendaknya ada ketegasan hukum yaitu mengubah statusnya sebagai delik biasa bukan delik aduan. Sanksi hukum juga harus diberlakukan adil termasuk kepada pemerintah baik individu maupun atas dalih jabatan yang disandangnya.

Menurut Pengajar Fakultas Hukum Universitas Kristen Satya Wacana Salatiga Yakub Adi Krisanto, partisipasi masyarakat dibutuhkan sejak pendaftaran warisan budaya benda maupun nonbenda. Hak dan kewajiban pemangku kepentingan baik pemerintah pusat, pemerintah daerah, masyarakat, hingga swasta harus diatur secara tegas dan jelas terutama di era desentralisasi ketika pemerintah daerah punya peran penting. (WKM)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com