Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sembako Naik, Perceraian Juga Ikut Naik

Kompas.com - 06/08/2010, 22:27 WIB

LEBAK, KOMPAS.com - Kasus perceraian di Kabupaten Lebak, Banten, meningkat akibat kenaikan harga sembilan bahan pokok dan tarif dasar listrik yang memicu terjadi himpitan ekonomi keluarga.

"Selama ini banyak pasangan suami isteri mengajukan talak dan gugatan cerai," kata Kepala bagian Humas Pengadilan Agama Kabupaten Lebak Mas’ud, di Rangkasbitung, Jumat (6/8/2010).

Mas’ud mengatakan, kasus perceraian bisa saja karena dampak kenaikan bahan pokok dan tarif dasar listrik (TDL).

Selain itu juga banyak suami meninggalkan isteri dan anak hingga berbulan-bulan dan bertahun-tahun tanpa memberikan nafkah bagi keluarganya.

Sebagian besar mereka berasal dari kalangan ekonomi lemah dan usia mereka pasangan masih produktif.

Sedangkan, perceraian akibat ketidakharmonisan rumah tangga relatif kecil.

Menurut dia, diperkirakan kasus perceraian tahun 2010 meningkat dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

Kata dia, perceraian tanpa melalui persidangan Pengadilan Agama di Kabupaten Lebak tahun lalu relatif tinggi, meskipun hingga kini belum ada data pasti jumlah perceraian tersebut.

Tapi saat ini pengajuan talak dan gugatan cerai melalui Pengadilan Agama meningkat karena timbulnya kesadaran masyarakat.

Ia mengatakan, masyarakat menilai perceraian hasil penetapan Pengadilan Agama secara hukum kuat dan mereka bisa kembali menikah.

Selama ini, kata dia, jumlah perceraian di Kabupaten Lebak tercatat 261 pasangan suami isteri dan penyebabnya akibat faktor lilitan ekonomi.

"Saya selalu koordinasi dengan petugas Kantor urusan Agama (KUA) untuk menyelesaikan perceraian," katanya.

Dia menyebutkan, saat ini kasus perceraian secara tulisan maupun lisan dan diketahui saksi dari keluarga atau tetangga sudah ditinggalkan, walaupun ada jumlah relatif kecil.

Oleh karena itu, pihaknya terus melakukan jemput bola dengan menggelar Persidangan Agama di tingkat kecamatan.

Selain itu juga dilakukan penyuluhan dan sosialisasi agar masyarakat menceraikan suami isteri melalui Pengadilan Agama karena manfaatnya sangat besar.

Apalagi, bagi pegawai negeri sipil (PNS), TNI maupun Polri jika bercerai harus melalui putusan Pengadilan Agama untuk mendapatkan kartu kuning.

"Jika tidak memiliki kartu kuning tentu akan mengalami kesulitan untuk mengurus administrasi gaji maupun pensiun," kata Mas'ud menjelaskan.

Saat ini, papar Mas’ud, biaya perceraian melalui Pengadilan Agama hanya Rp 291.000 dan tidak seperti dibayangkan masyarakat hingga mencapai Rp 1 juta.

Biaya perceraian sebesar itu, terkadang dikembalikan kepada penggugat jika ada sisa lebih. "Sebetulnya, perceraian melalui Pengadilan Agama tidak memakan biaya cukup besar," ujar Mas'ud.

Sementara itu, Ny Faria (25) warga Kecamatan Kalanganyar mengaku dirinya merasa lega setelah gugatan talak dikabulkan oleh hakim Pengadilan Agama.

"Saya sekarang sudah tenang menyandang status janda karena memiliki kartu kuning itu," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com