LEBAK, KOMPAS.com - Kasus perceraian di Kabupaten Lebak, Banten, meningkat akibat kenaikan harga sembilan bahan pokok dan tarif dasar listrik yang memicu terjadi himpitan ekonomi keluarga.
"Selama ini banyak pasangan suami isteri mengajukan talak dan gugatan cerai," kata Kepala bagian Humas Pengadilan Agama Kabupaten Lebak Mas’ud, di Rangkasbitung, Jumat (6/8/2010).
Mas’ud mengatakan, kasus perceraian bisa saja karena dampak kenaikan bahan pokok dan tarif dasar listrik (TDL).
Selain itu juga banyak suami meninggalkan isteri dan anak hingga berbulan-bulan dan bertahun-tahun tanpa memberikan nafkah bagi keluarganya.
Sebagian besar mereka berasal dari kalangan ekonomi lemah dan usia mereka pasangan masih produktif.
Sedangkan, perceraian akibat ketidakharmonisan rumah tangga relatif kecil.
Menurut dia, diperkirakan kasus perceraian tahun 2010 meningkat dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
Kata dia, perceraian tanpa melalui persidangan Pengadilan Agama di Kabupaten Lebak tahun lalu relatif tinggi, meskipun hingga kini belum ada data pasti jumlah perceraian tersebut.
Tapi saat ini pengajuan talak dan gugatan cerai melalui Pengadilan Agama meningkat karena timbulnya kesadaran masyarakat.
Ia mengatakan, masyarakat menilai perceraian hasil penetapan Pengadilan Agama secara hukum kuat dan mereka bisa kembali menikah.