Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Laporkan Bupati Jembrana ke Polisi

Kompas.com - 06/08/2010, 16:46 WIB

DENPASAR, KOMPAS.com — Karena dianggap menghalang-halangi proses pemilihan umum kepala daerah di Kabupaten Jembrana, Jumat (6/8/2010) sore KPU Jembrana melaporkan Bupati Jembrana I Gede Winasa ke Polda Bali.

Setibanya di Polda Bali, Ketua KPU Jembrana I Putu Wahyu Dhiantara, didampingi Ketua KPU Provinsi Bali Gusti Lanang Perbawa langsung menuju ruang Ditreskrim Polda Bali untuk melapor sekaligus menyampaikan sejumlah bukti untuk memperkuat laporan ini.

"Jadi intinya adalah kami melakukan pelaporan terkait tindakan pidana yang dilakukan Winasa," ujar Ketua KPU Jembrana I Putu Wahyu Dhiantara sesaat sebelum memasuki ruang Ditreskrim Polda Bali.

Indikasi gangguan dan upaya penggagalan pilkada ini di antaranya pencairan anggaran yang tidak tepat. Seharusnya dana tersebut cair bulan Januari. Namun, anggaran baru dicairkan pada bulan Juni, padahal pelaksanaan pilkada seharusnya tanggal 26 Agustus mendatang.

Akibat pencairan dana yang terlambat, KPU Jembrana gagal melaksanakan pilkada bulan Agustus ini dan terpaksa mengundur jadwal pemilukada pada tanggal 27 Desember mendatang.

"Indikasi lain DP 4 (daftar pemilih sementara) tidak diserahkan sesuai tahapan," tambah Putu Wahyu. Yang lebih parah lagi, baliho KPU yang berisi sosialisai tahapan pemilu diturunkan paksa dan disamakan dengan papan reklame yang sifatnya komersial.

Upaya penggagalan pilkada ini menurut KPU Jembrana diduga sebagai strategi Winasa yang rencananya akan kembali mencalonkan diri. Namun, kali ini ia bukan sebagai calon bupati melainkan calon wakil bupati karena Winasa sudah memimpin selama 2 periode.

Uniknya, Winasa akan maju berpasangan dengan anak kandungnya sendiri, Patriana Krisna, dalam Pemilukada Jembrana mendatang. Masa jabatan Winasa sendiri akan berakhir tanggal 15 November mendatang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com