Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Setelah Diajak Nonton Video, Tia Dimesumi

Kompas.com - 02/08/2010, 22:13 WIB

SUKOHARJO, KOMPAS.com — Aparat Kepolisian Resor Sukoharjo, Jawa Tengah, menangkap juragan sate bernama SPW (58) karena diduga mencabuli seorang gadis, pegawainya, TIA (16).

Korban melaporkan kejadian tersebut dengan ditemani pamannya, pekan lalu.

"Menurut korban, peristiwa pertama terjadi sekitar dua bulan lalu, namun korban tidak ingat tanggal dan harinya," kata Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Polres Sukoharjo Ipda Tiswanti di Sukoharjo, Senin (2/8/2010).

Menurut pengakuan korban kepada polisi, katanya, kejadian tersebut bermula saat pelaku mengajak korban menonton VCD porno di rumah tersangka yang sekaligus sebagai tempat kerja korban di Desa Karangasem, Kecamatan Tawangsari, Kabupaten Sukoharjo.

Saat kejadian, katanya, istri pelaku sedang di luar kota. Ia mengatakan, kejadian seperti itu terhitung hingga Juli 2010 sebanyak tiga kali.

Namun, katanya, semula korban tidak berani melaporkan kejadian itu kepada aparat.

"Korban ikut kerja di sana melalui seorang perantara dan ibu korban memang sudah meninggal dunia sehingga dia merasa berutang budi kepada pelaku dan takut," kata Tiswanti.

Ia menjelaskan, secara tiba-tiba korban dipulangkan ke rumah keluarganya oleh pelaku dengan alasan sudah ada pengganti pelayan warungnya.

"Kejadian tersebut membuat keluarga korban curiga sehingga terbongkarlah aib tersebut, meski awalnya keduanya tidak mengakuinya," katanya.

Pihak keluarga korban melapor kepada polisi dan sekaligus meminta agar kasus tersebut diproses sesuai hukum.

Ia mengatakan, hingga saat ini pelaku ditahan di markas polres setempat untuk menjalani penyelidikan.

"Jika terbukti bersalah, tersangka akan dikenai Pasal 81 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun penjara," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com