Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Antisipasi Ketersediaan Daging Sapi

Kompas.com - 02/08/2010, 16:19 WIB

Oleh Rochadi Tawaf

Bulan Agustus ini mulai masuk bulan Ramadhan yang sangat dinanti umat Muslim di seluruh dunia. Bagi pemangku kepentingan yang bergerak di peternakan sapi potong, khususnya peternak, bulan ini pun sangat dinanti. Pasalnya, permintaan daging sapi akan meningkat tajam, sementara seperti biasa penawarannya sangat terbatas.

Lebih-lebih beberapa bulan terakhir pemerintah telah menata rantai pasok sapi dan daging boks impor lantaran anjloknya harga sapi hidup di awal tahun ini. Sepertinya semua pemangku kepentingan peternakan sapi potong mulai mempersiapkan diri untuk meraup keuntungan usaha dalam menghadapi Ramadhan, Idul Fitri, disusul Idul Adha,

Natal, dan Tahun Baru. Dengan berbagai cara, para pengusaha berupaya memasukkan sapi dan daging boks baik secara legal maupun ilegal.

Dalam sebulan terakhir di berbagai media diberitakan peredaran daging boks impor menggunakan sertifikat halal palsu.

Berita tersebut didasarkan pada laporan Majelis Ulama Indonesia mengenai penggandaan sertifikat halal dari Halal Transaction of Omaha, Amerika Serikat, dalam surat laporannya bernomor DN05/DIR/LPPOM-MUI/VI/10. Menurut pemberitaan tersebut, yang bertanggung jawab dalam hal ini adalah perusahaan importir yang memiliki gudang di Jawa Barat.

Sebenarnya indikasi impor daging boks ilegal diawali perbedaan yang mencolok antara data Direktorat Jenderal Peternakan Kementerian Pertanian dan data Badan Pusat Statistik. Pada 2009, menurut Ditjen Peternakan, impor daging dan jeroan hanya 70.000 ton, tetapi menurut BPS 110.000 ton.

Tidak HAUS

Berdasarkan deklarasi internasional Organisasi Pangan dan Pertanian (FAO) dan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) tahun 1992 yang disitir Bahctiar Murad (2004), memperoleh pangan yang cukup bergizi dan aman dikonsumsi adalah hak setiap orang. Lantaran hal tersebut, penyediaan daging di negeri ini harus memberikan rasa aman bagi konsumen. Jika daging tidak halal dan berpeluang menularkan penyakit, tentu konsumen merasa tidak aman.

Daging boks impor ilegal ini sebenarnya dapat dikategorikan ke dalam dua hal, yaitu ditinjau dari komoditas dagingnya yang ilegal dan prosedurnya yang ilegal. Komoditas dagingnya tentu harus memenuhi persyaratan di negara kita, yaitu halal, aman, utuh, dan sehat (HAUS). Meski demikian, Indonesia telah meratifikasi Organisasi Perdagangan Dunia (WTO), apabila daging yang akan diimpor tidak HAUS, masih dimungkinkan melarangnya dengan klausul nontariff barier, yaitu kriteria penyakit yang diatur Office International des Epizooties dan dari segi kehalalannya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com