Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PT Newmont Belum Bayar Uang Lembur

Kompas.com - 27/07/2010, 20:25 WIB

SUMBAWA, KOMPAS.com — Karyawan PT Newmont Nusa Tenggara (NTT), yang tergabung dalam Pelaksana Unit Kegiatan SPSI, mengancam mogok kerja jika tuntutan tidak dipenuhi.

"Jika perusahaan tetap saja tidak berniat membayarkan kelebihan jam kerja sesuai kewajiban, maka kami akan menggunakan hak dasar mogok kerja massal," kata Ketua PUK SPSI PT NNT Muhammad Sahril dalam selebarannya, yang disampaikan SPSI Cabang di Taliwang, Selasa (27/7/2010).

Menurut Sahril, pertemuan bipartid dan tripartid antara karyawan dan perusahaan ternyata tidak menghasilkan kesepakatan.

Surat nota peringatan hasil pemeriksaan kasus No. 560/450.32/Nakertrans NTB, 24 Juli, tentang perhitungan kekurangan pembayaran upah lembur 2.920 karyawan hingga kini belum ditindaklanjuti.

Newmont diwajibkan membayarkan kelebihan jam lembur dengan total Rp 120 miliar lebih sejak Mei 2008 hingga Mei 2010.

Newmont juga diberi tenggat waktu hingga 1 Juli lalu guna segera menuntaskan kewajibannya.

Perundingan di antara karyawan juga telah dua kali dikirimkan, tetapi tidak ditanggapi. "Maka itu, karyawan bersikeras akan menggelar ancaman mogok kerja, 2 Agustus mendatang, selama sepekan ke depan," katanya.

"SPSI Cabang mendukung langkah-langkah rekan PUK Newmont. Ini hal yang normatif yang dituntut dan didasari oleh instruksi pemerintah melalui Disnaker NTB," kata Ketua SPSI Cabang Sumbawa Barat Benny Tanaya.

Benny mengatakan, masih ada peraturan yang perlu dikaji di perusahaan yang mempekerjakan sekitar 3.200 karyawan ini.

Itu membuat perusahaan tidak membayarkan kelebihan jam kerja tadi. PT NNT dilaporkan tengah melakukan proses banding terhadap keputusan Disnaker NTB di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN).

Disnaker NTB, tambah Benny, menemukan kasus kelebihan jam kerja karyawan tidak terbayarkan. Jumlah itu terus bertambah seiring produksi berjalan.

Seharusnya, kata Benny, Newmont taat terhadap regulasi yang ditentukan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Ia mengakui bahwa mogok kerja adalah salah satu upaya terakhir jika fasilitasi dan negosiasi antara karyawan dan perusahaan buntu.

"Saya rasa wajar jika PUK di sana menggelar aksi mogok kerja. Undang-undang memperbolehkan. Toh, langkah fasilitasi sudah dilakukan," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com