Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ahmadiyah Minta Solusi Dialog

Kompas.com - 26/07/2010, 13:32 WIB

KUNINGAN, KOMPAS.com — Rencana Bupati Kuningan Aang Hamid Suganda menyegel delapan masjid milik Ahmadiyah di Desa Manislor, Kecamatan Jalaksana, Kabupaten Kuningan, tertunda. Penyegelan ditunda setelah pihak Ahmadiyah meminta ada dialog bersama guna menghindari bentrokan massa.

Sejak Senin (26/7/2010) sekitar pukul 08.00, sebagian masyarakat Desa Manislor yang memeluk Ahmadiyah bersiaga di jalan menuju salah satu masjid Ahmadiyah. Mereka membuat blokade, menghalangi siapa saja yang berencana menyegel tempat ibadah mereka.

Sekitar pukul 09.00, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kuningan Indra Purwantor datang ditemani Kepala Kepolisian Resor Kuningan Ajun Komisaris Besar  Yoyoh Indayah. Mereka bertujuan menutup masjid Ahmadiyah. Namun, sebelum masuk ke masjid, masa Ahmadiyah menghalangi mereka.

Indra mengatakan, tujuan kedatangannya adalah melaksanakan surat keputusan Bupati Kuningan tanggal 23 Juli, yang isinya kegiatan penutupan masjid Ahmadiyah. Tindakan ini dilakukan karena Bupati Kuningan mendapat masukan dari beberapa organisasi Islam di Kuningan yang menghendaki masjid Ahmadiyah disegel.

Hal serupa dikatakan Yoyoh, bahwa tujuannya adalah menjaga jangan sampai terjadi kericuhan akibat penolakan warga Ahmadiyah. Jika warga menolak penyegelan, akan muncul serangan dari kelompok organisasi Islam yang tidak menyukai keberadaan Ahmadiyah.  

"Polres hanya ingin mengamankan kondisi dan menyelamatkan warga Ahmadiyah atau warga yang lain. Jangan sampai terjadi bernturan apa pun. Sebab, ada warning (peringatan) dari organisasi Islam di Kuningan yang akan menyerang Ahmadiyah apabila masjid Ahmadiyah tidak ditutup," tutur Yoyoh.

Sementara itu, perwakilan Ahmadiyah, Deden Sujaa selaku Ketua Komisi Keamanan Pengurus Besar Jemaah Ahmadiyah, meminta agar pemerintah daerah (pemda) dan Polres tidak semena-mena menutup rumah ibadah tanpa alasan yang jelas. Sebab, kewenangan menutup rumah ibadah adalah putusan Kementerian Agama, bukan maklumat bupati.

Oleh karena itu, pihak Ahmadiyah meminta ada dialog lebih dulu, antara perwakilan jemaah Ahmadiyah, pemda, Polres dan Kejaksaan Kuningan, MUI, serta perwakilan organisasi Islam di Kuningan. Melalui dialog akan dicarikan jalan tengah yang tidak saling melukai dan merupakan jalan damai yang diinginkan Ahmadiyah.

"Kami tidak menghalang-halangi jika ingin ditutup, tetapi harus ada alasan yang kuat dan itu dilakukan oleh pemerintah pusat. Bukan olah bupati. Yang membuka masjid ini (2008) kembali juga Departemen Agama melalui SKB (surat keputusan bersama) tiga menteri," ujar Deden.

Akhirnya, setelah satu jam bernegoisasi, Pemerintah Kabupaten Kuningan dan polres sepakat untuk mengadakan dialog dalam waktu secepatnya, yaitu sore atau malam ini, dan paling lambat esok hari. Kami, kata Indra, ingin masalah ini cepat selesai.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com