Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tarif Ketapang-Gilimanuk Dipastikan Naik

Kompas.com - 16/07/2010, 21:12 WIB

BANYUWANGI, KOMPAS.com - Tarif penyeberangan kapal feri Ketapang (Banyuwangi)-Gilimanuk (Bali) dipastikan segera naik.

"Mengenai berapa besar kenaikan tarif itu, kami sedang menunggu pembahasan di tingkat pusat," jelas I Putu Gede W, ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai Danau dan Fery (Gapasdaf) Ketapang, Banyuwangi, Jumat (16/7/2010).

Ia mengatakan, usul penyesuaian tarif penyeberangan yang diajukan pihak Gapasdaf sebenarnya mencapai 60 persen dari tarif sekarang. Hanya saja kemungkinan besar pemerintah hanya menyetujui separuhnya.

Menurut Putu, tarif penyeberangan sejak 2000 hanya dua kali naik, itupun pemerintah juga pernah dua kali menurunkan tarif penyeberangan di lintasan Ketapang-Gilimanuk.

Padahal, dalam kurun waktu 10 tahun terakhir sudah tidak terhitung kenaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM).

Karena itu, sudah waktunya pemerintah umenyesuaikan tarif penyeberangan kapal feri di selat Bali tersebut karena pendapatan para pengusaha kapal feri tidak sebanding dengan biaya operasional yang harus mereka keluarkan. Terlebih untuk satu kali biaya docking bisa mencapai Rp 1 miliar lebih.

Prayudi, salah seorang direktur perusahaan pelayaran di penyeberangan selat Bali, membenarkan jika tarif penyeberangan yang diberlakukan sekarang sudah tidak ideal karena hampir setiap tahun biaya perawatan terus naik, terlebih harga baja plat cukup tinggi saat ini.

Karena itu, sudah waktunya pemerintah menaikkan tarif penyeberangan. Saat ini tarif penyeberangan kelas ekonomi dewasa sebesar Rp 5.700 per orang.

Sedang anak-anak sebesar Rp 4.200 per orang. Sementara untuk sepeda dayung (Golongan I) sebesar Rp 7.500 per unit, sepeda motor (Golongan II) sebesar Rp 14.000 per unit dan sepeda motor di atas 500 cc (Golongan III) sebesar Rp 27.000 per unit.

Golongan IV, kendaraan penumpang sebesar Rp 94.000 per unit dan kendaraan barang sebesar Rp 87.500 per unit. Sedang Golongan V, kendaraan penumpang sebesar Rp 180.000 per unit dan kendaraan barang sebesar Rp 142.000 per unit.

Untuk Golongan VI, kendaraan penumpang sebesar Rp 289.000 per unit dan kendaraan barang sebesar Rp 208.000 per unit. Golongan VII sebesar Rp 351.000 per unit dan Golongan VIII sebesar Rp 510.000 per unit.

Di lintasan penyeberangan Ketapang-Gilimanuk terdapat 28 unit kapal feri. Sebanyak 17 unit di dermaga pontong dan mobile bridge (mb) serta 11 unit di lintasan landing craft machine (lcm).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com