DENPASAR, KOMPAS.com — Kubu HKTI Prabowo tidak menggubris adanya HKTI tandingan yang dipimpin oleh Oesman Sapta melalui munas tandingan di Hotel Aston, Denpasar, kemarin. Menurut mereka, Munas yang digelar kubu Oesman Sapta adalah munas ilegal.
"Syarat untuk menjadi ketua umum (dalam AD/ART HKTI) adalah orang tersebut wajib menjadi anggota atau pengurus dalam organisasi, sedangkan Pak Oesman Sapta sekali pun tidak pernah menjadi anggota dan tidak pernah sedetik pun berinteraksi dengan organisasi, selama lima tahun terakhir, bahkan dalam 37 tahun,” ujar Ketua DPN HKTI kubu Prabowo, Fadli Zon, dalam jumpa pers di Hotel Inna Grand Bali Beach, Sanur, Denpasar, Kamis (15/7/2010).
Di tengah polemik ini, HKTI kubu Prabowo tetap akan melanjutkan roda organisasi advokasi petani terbesar di Indonesia ini sesuai hasil keputusan Munas Sanur. "Kami akan tetap melanjutkan mandat hasil Munas kemarin dan akan segera melaksanakan rakernas,” katanya.
Selain Ketua DPN HKTI, dalam jumpa pers ini juga dihadiri 32 Dewan Pengurus Daerah HKTI minus Bengkulu dengan alasan sakit.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.